Gugatan Rp612 Triliun: Jokowi dan Aguan Dihadapkan di Pengadilan Terkait Proyek PSN PIK 2

Regular-investor.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), bersama dengan Aguan-Sugianto Kusuma, pemimpin Agung Sedayu Group, serta Anthony Salim dari Salim Group, telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Menurut informasi yang tertera di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan para konglomerat tersebut berkaitan dengan PSN Tropical Coastland yang merupakan bagian dari PIK 2, dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Tercatat, terdapat 20 penggugat, di mana beberapa di antaranya adalah purnawirawan tinggi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Gugatan ini ditujukan kepada delapan tergugat, termasuk Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya, dan Maskota.

Selain itu, dua puluh penggugat tersebut juga mencantumkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai salah satu turut tergugat.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan terhadap delapan tergugat tersebut merupakan gugatan perdata yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Para penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi yang sangat besar, mencapai Rp612 triliun.

“Kami meminta agar mereka dihukum untuk membayar ganti rugi yang seharusnya diterima oleh rakyat, tetapi tidak diberikan kepada kami, melainkan kepada negara, sebesar Rp612 triliun melalui turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Selain itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 dihentikan. Mereka beralasan bahwa proyek tersebut menyimpang dari rencana pengembangan awal. “Kami meminta agar proyek ini dihentikan, baik yang berada di area PSN maupun di luar PSN, karena area PSN hanya seluas 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya meluas hingga Serang, yang jika diukur bisa mencapai 100.000 hektare,” pungkasnya.

Berikut adalah daftar 20 penggugat Jokowi hingga Aguan terkait proyek PSN PIK 2 Tropical Coastland:

  1. Menuk Wulandari A
  2. Edy Mulyadi
  3. H. M. Rizal Fadillah, SH
  4. Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras
  5. Ida Nurhaida Kusdianti
  6. Hilda Melvinawati
  7. R. Rachmadi
  8. Harlita Juliastuti K
  9. Sandrawati
  10. Suyanti
  11. Ida Saidah
  12. Tuti Surtiati
  13. Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo
  14. Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, SE, MSI
  15. Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi
  16. Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan
  17. Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, SH, MH
  18. Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F.
  19. Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan
  20. Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi, Aguan hingga Salim Digugat Rp612 Triliun soal PSN PIK 2”

Post Comment