REGULAR INVESTORS – Pada Rabu, 4 Desember 2024, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam peraturan ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
“UMP ini harus diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Peningkatan UMP dan UMK 2025
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5%. Formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sedangkan untuk UMK, perhitungan yang digunakan adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama halnya dengan UMP, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.
Upah Sektoral (UMS)
Selain UMP dan UMK, Permenaker 16 Tahun 2024 juga mengatur mengenai Upah Sektoral (UMS). UMS diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor-sektor tertentu yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur akan menjadi dasar untuk penetapan UMS Provinsi. Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur melalui Bupati atau Walikota untuk penetapan UMS di tingkat kabupaten/kota.
Aturan yang ada menyatakan bahwa UMS Provinsi harus lebih tinggi daripada UMP. Selain itu, UMS di tingkat Kabupaten/Kota juga harus melebihi Upah Minimum yang ditetapkan di tingkat tersebut. UMS ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMS Provinsi dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMS di tingkat kabupaten/kota.
Jadwal Penetapan UMP dan UMS
Penetapan UMP dan UMS Provinsi untuk tahun 2025 harus dilakukan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan untuk UMK dan UMS Kabupaten/Kota tahun 2025, penetapannya juga harus melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.
UMP, UMS Provinsi, UMK, dan UMS Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan UMP yang telah mempertimbangkan daya beli pekerja serta memperhatikan daya saing usaha.