REGULAR INVESTORS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusulkan perubahan aturan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen khusus untuk sektor perumahan.
Maruarar berpendapat bahwa kebijakan dapat disesuaikan demi kepentingan masyarakat. Saat ini, Kementerian PKP sedang berusaha untuk menurunkan harga rumah agar lebih terjangkau dan dapat diakses oleh lebih banyak orang.
Keputusan mengenai undang-undang tentu akan berimplikasi pada cara pelaksanaannya. Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mengusulkan perubahan kebijakan yang dianggap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, mari kita diskusikan dan ajukan usulan tersebut, ujar Maruarar di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar memberikan contoh mengenai kebijakan penghapusan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 5 persen dari harga jual rumah, yang dapat dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selain itu, juga dibahas mengenai retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang khusus ditujukan bagi pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maruarar menjelaskan, “Sebagai contoh, kemarin kita telah mengubah besaran BPHTB yang sebelumnya 5 persen di tingkat kabupaten 1 dan 2, yang kini sudah tidak ada lagi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengalami perubahan.”
Dia menambahkan, meskipun demikian, penting untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Setiap pihak memiliki kewenangannya masing-masing, yang terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta antar kementerian,” ungkap Maruarar.
“Visi saya, sejalan dengan Presiden Prabowo, adalah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat. Terutama bagi rakyat kecil yang masih banyak yang belum memiliki tempat tinggal,” tuturnya.