REGULAR INVESTORS – Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, tanpa mengubah pungutan Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini dicapai melalui pengurangan komponen biaya yang membentuk harga tiket tersebut.
“Pemerintah telah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama Nataru, di semua bandara di Indonesia,” kata Elba dalam keterangan resmi pada Rabu (27/11/2024).
Elba menambahkan bahwa untuk menurunkan harga tiket pesawat tanpa mengurangi PPN, diperlukan kerjasama antara maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav.
Dengan demikian, biaya bahan bakar atau surcharge dapat diminimalkan. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan avtur di sejumlah bandara diharapkan dapat mendukung penurunan tarif secara keseluruhan dengan target pengurangan harga tiket minimal 10 persen.
Penyesuaian tarif ini akan diterapkan selama 16 hari pada periode Nataru 2024/2025, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
Bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk penerbangan dalam periode tersebut, insentif dapat diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai jika memungkinkan,” ujar Elba.
Elba menambahkan bahwa PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan untuk penurunan harga avtur selama periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara, termasuk bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, dan Biak. Penurunan harga jual avtur ini akan berkisar antara 7,5 hingga 10 persen selama Nataru.
“Harga avtur setelah penyesuaian akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Apabila terjadi kenaikan harga jual avtur pada bulan Desember 2024, hal ini tidak akan mempengaruhi maskapai yang melayani publik,” ujarnya.
Terkait dengan penurunan tarif layanan kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia bersama seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan, akan mendukung pengurangan tarif PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen.
Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih memerlukan konfirmasi dari Kementerian BUMN untuk melibatkan CGK dan DPS dalam kebijakan ini.
Maskapai penerbangan telah sepakat untuk mengurangi biaya fuel surcharge jet dari 8 persen menjadi 2 persen, serta meningkatkan diskon propeller dari 5 persen menjadi 20 persen. Selain itu, AirNav akan menyediakan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisis dan perhitungan yang telah dilakukan, jika terdapat penerapan diskon fuel surcharge jet dari 8 persen menjadi 2 persen, serta diskon propeller dari 5 persen menjadi 20 persen, dan diskon PJP2U serta PJP4U masing-masing sebesar 50 persen, serta mempertimbangkan rute dan volume penerbangan, maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) diperkirakan akan terjadi penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.
Perlu dicatat bahwa analisis dan perhitungan penurunan harga tiket ini belum termasuk insentif PPN, karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, ujar Elba.