REGULAR INVESTORS – Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi identitas dua tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses pemblokiran judi online, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial AJ dan T.
Wira menjelaskan bahwa AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang berperan dalam memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir oleh pemerintah. “Benar,” ungkap Wira saat ditanya mengenai keterlibatan Alwin yang dikenal dengan inisial AJ dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, pada hari Senin, 25 November 2024.
Selain Alwin, pihak kepolisian juga mengungkap keterlibatan Zulkarnaen Apriliantony, mantan komisaris BUMN, dalam kasus ini. Zulkarnaen yang dikenal dengan inisial T alias Tony berperan dalam merekrut para pelaku yang terlibat. Ia juga disebut sebagai salah satu kader PDIP. “Iya (inisial T adalah Zulkarnaen),” kata Wira yang dikutip dari Tempo.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, menjelaskan bahwa total ada 24 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini. Peran mereka bervariasi, mulai dari bandar, agen pencari situs, hingga pelaku pencucian uang.
Empat tersangka berfungsi sebagai bandar atau pengelola situs judi online, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang memiliki inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO), berperan sebagai agen pencari situs judi.
Tersangka A yang dikenal sebagai M, bersama MN dan DM, berperan sebagai pengumpul daftar situs judi serta penampung dana dari para agen. Selain itu, AK dan AJ, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, memiliki peran penting dalam memverifikasi situs judi online agar tidak terkena pemblokiran.
Polisi juga telah menangkap sembilan pegawai Komdigi, yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang diduga terlibat dalam pemblokiran situs-situs tertentu. Dua tersangka lainnya, D dan E, dikenakan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang.
Karyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Komdigi dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 individu sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pegawai Komdigi, 9 di antaranya adalah ASN, dan satu orang adalah staf ahli Komdigi.
Para tersangka yang seharusnya bertugas untuk memblokir akses ke situs judi online, malah berperan dalam menjaga situs-situs tersebut dan meminta imbalan dari pemiliknya.
“Peran mereka adalah untuk memblokir situs judi online. Mereka diberikan akses untuk memantau dan memblokir website-website tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka mengaku melakukan pemblokiran situs judi online setiap dua minggu. Jika dalam periode tersebut pemilik situs tidak membayar kepada Adhi Kismanto (AK), maka situs mereka akan diblokir. Komplotan ini menetapkan biaya sebesar Rp 8,5 juta per situs untuk layanan perlindungan agar tidak diblokir.