REGULAR INVESTORS – Pemerintah sedang berusaha untuk menurunkan harga tiket pesawat selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerapkan diskon untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal sebagai pajak bandara.
Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang ditandatangani pada 22 November 2024. Dalam nota tersebut, dinyatakan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan kebandarudaraan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berlaku 50 persen dari tarif normal selama periode Nataru.
Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo, menjelaskan bahwa pajak bandara selama ini ditanggung oleh konsumen saat membeli tiket pesawat. Oleh karena itu, keputusan ini berpotensi menurunkan harga tiket pesawat. Ia memberikan contoh bahwa pajak bandara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta adalah sebesar Rp130 ribu untuk penerbangan domestik.
“Karena pajak tersebut sudah termasuk dalam tiket, maka harga tiket diperkirakan akan turun sekitar Rp65 ribu, khususnya di Terminal 3 Soekarno-Hatta. Sementara itu, untuk bandara lain, tarifnya tentu bervariasi,” ungkap Gatot dikutip dari IDX Channel, Sabtu (23/11/2024).
Nota tersebut juga menginformasikan bahwa jenis layanan jasa kebandarudaraan yang mendapatkan potongan tarif PNBP sebesar 50 persen tidak hanya terbatas pada PJP2U, tetapi juga mencakup layanan jasa pendaratan pesawat, layanan penempatan pesawat, dan layanan penyimpanan pesawat.
Diskon PNBP untuk jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk penerbangan yang dilaksanakan antara tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Sementara itu, periode pemesanan tiket penerbangan dimulai dari tanggal 25 November 2024.