REGULAR INVESTORS – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana penurunan harga tiket menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diharapkan, hasil kajian ini dapat menyelaraskan berbagai kebijakan yang ada untuk menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi mengenai kebijakan tarif tiket pesawat yang terjangkau.
Kementerian Perhubungan juga telah memberikan beberapa masukan sebagai pertimbangan untuk memastikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, mereka tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil rekomendasi dari Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat. Setelah rekomendasi tersebut diterima, Kementerian Perhubungan akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik dengan cara yang transparan. Hal ini juga berlaku untuk waktu pelaksanaan penurunan harga tiket,” kata Elba di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Kementerian Perhubungan, selain berkolaborasi dengan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, juga secara aktif dan berkelanjutan melakukan berbagai langkah lain untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Salah satu langkah tersebut adalah melakukan diskusi mendalam dengan pihak maskapai, dengan harapan mereka dapat menerapkan efisiensi dan inovasi dalam pengelolaan harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.
Tiket pesawat yang dibeli oleh masyarakat terdiri dari beberapa komponen, yaitu tarif berdasarkan jarak, pajak, iuran asuransi yang wajib, serta biaya tambahan atau surcharge. Oleh karena itu, untuk menurunkan harga tiket pesawat, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak di berbagai sektor.
“Kementerian Perhubungan selalu berusaha untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk menurunkan harga tiket pesawat agar lebih terjangkau, mengingat bahwa penentuan harga tiket tidak hanya melibatkan Kementerian Perhubungan,” ungkap Elba.
Sebagaimana diketahui, Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel lain di Google News dan WA Channel