JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil serta Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman mengungkapkan, pemerintah akan memiliki target nilai penghapusan utang UMKM mencapai Rp10 triliun untuk satu jt warga pelaku usaha kecil ke sektor perkebunan, pertanian kemudian perikanan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM pada Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan juga Kelautan dan juga UMKM.
“Jadi kurang lebih besar nanti estimasinya mungkin saja kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih banyak nanti ada (hutangnya yang dimaksud dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 triliun,” terang Maman pada kompleks istana negara, Selasa (5/11/2024).
Namun demikian, serangkaian pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, tidak melalui anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dia mengatakan, mekanisme yang mana dilaksanakan tidaklah melalui bank, namun hanya saja sebagai penghapusan utang piutang di dalam Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak ada melalui bank, jadi ini tak ada mirip sekali melalui APBN. Kita itu penghapusan tidak piutang di bank. Ingat itu ya, di bank,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan PP yang disebutkan diteken agar bank memiliki legitimasi hukum untuk menghapus utang piutang bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan dan juga pertanian. “Jadi PP ini dibuat, agar pihak bank miliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk mampu menghapus,” terang Maman.
“Jadi ini sebetulnya telah terdaftar di penghapusbukuan di bank masing-masing, ini yang tersebut mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih tinggi 1 jt pelaku UMKM mampu baik lagi. Bisa mengajukan kembali rute piutang, supaya merekan bisa jadi berupaya lagi ke depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur dari Prabowo Hapus Utang UMKM, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun