JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur berinisial MW sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap lalu gratifikasi perkara pembunuhan yang mana menjerat anaknya itu. MW diduga meminta-minta Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur.
Adapun Lisa merupakan pengacara Ronald yang mana juga berubah menjadi salah satu tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengemukakan pasukan penyidik pada Jampidsus sudah pernah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW yang tersebut merupakan pendatang tua atau ibu dari Ronald pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah dijalankan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik sudah menemukan bukti yang dimaksud cukup adanya aktivitas bidang akurasi yaitu suap kemudian atau gratifikasi yang dilaksanakan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Qohar, Awal Minggu (14/11/2024).
MW terlibat melakukan komunikasi dengan dituduh Lisa Rahmat (LR). “Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang tersebut bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menjebloskan Gregorius Ronald Tannur, terpidana tindakan hukum penganiayaan terhadap pada Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas ke Rutan Klas I Surabaya pada Medaeng, Sidoarjo, Akhir Pekan (27/10/2024). Sebelumnya, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur itu ditangkap Kejati Jatim dalam Perumahan Victoria Regency Surabaya, Jatim.
Ronald Tannur tampak digiring Tim Kejati Jatim pada waktu jumpa pers pada Akhir Pekan petang sekitar pukul 18.10 WIB. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Surabaya.
Artikel ini disadur dari Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim