JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi juga Digital terkait judi online. Mereka diketahui telah terjadi ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelahnya pihak kepolisian melakukan pemidanaan menghadapi dugaan pelanggaran,” kata Meutya, Hari Senin (4/11/2024).
Meutya menjelaskan, kebijakan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen lembaganya di melindungi integritas juga kredibilitas institusi di sedang tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Nama-nama lainnya yang digunakan kemungkinan besar terlibat pada waktu ini masih pada serangkaian verifikasi dan juga menanti koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan meyakinkan kejelasan identitas bagi pegawai yang dimaksud diamankan,” ujar dia.
Meutya menyebutkan, pada kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang mana terlibat.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi permanen berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika serangkaian hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang digunakan terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidaklah hormat,” ucapnya.
Meutya juga mengingatkan terhadap seluruh jajarannya akn pentingnya komitmen terhadap pakta integritas yang mana sudah disepakati, khususnya pada memberantas praktik-praktik ilegal, di antaranya aktivitas perjudian online yang digunakan makin meresahkan.
“Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan perkara ini lalu mengambil langkah-langkah lebih lanjut lanjut apabila ditemukan keterlibatan pegawai lain di aktivitas ilegal. Pengetahuan tambahan lanjut terkait perkembangan penanganan persoalan hukum ini akan disampaikan terhadap pers juga warga sebagai bentuk transparansi juga pertanggung jawaban kami,” jelas dia.
Sebagai informasi, polisi menangkap 2 terdakwa baru di persoalan hukum judi online yang tersebut menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi. Dengan bertambahnya 2 khalayak ini, maka total dituduh berubah jadi 16 orang.
“Kami menangkap 2 dituduh lainnya. Jadi total terdakwa 16 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 3 November 2024.
Artikel ini disadur dari Bekingi Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Dinonaktifkan