Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai dituduh persoalan hukum korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya di penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 pada waktu ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kejagung menduga bahwa izin yang disebutkan diberikan untuk PT AP untuk mengolah gula kristal mentah yang dimaksud berubah jadi gula kristal putih, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Ada delapan perusahaan swasta yang dimaksud bukan memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) berubah menjadi gula kristal putih (GKP). Menurut Harli, izin yang dimaksud dimiliki oleh perusahaan-perusahaan itu hanya saja terbatas pada produksi gula kristal rafinasi untuk permintaan sektor makanan, minuman, kemudian farmasi.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga sebagai pihak yang dimaksud memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak-banyaknya 105 ribu ton terhadap PT AP, dengan tujuan agar GKM yang dimaksud diolah berubah menjadi gula kristal putih (GKP).
Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan juga Manufaktur Nomor 527 tahun 2004, yang tersebut menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya saja boleh diwujudkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Qohar juga mengumumkan bahwa Charles Sitorus sebelumnya menginstruksikan anak buahnya untuk bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta guna mendiskusikan rencana impor tersebut. Dalam keterangannya, Qohar menyampaikan bahwa Tom Lembong menunjuk PT PPI untuk memenuhi keinginan lalu mempertahankan stabilitas biaya gula nasional pada Januari 2016, dengan cara PT PPI bekerja sejenis dengan produsen gula yang mempunyai kuota impor GKM.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta-minta agar Kejaksaan Agung turut memeriksa seluruh Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode 2015-2023 apabila penting ingin mengungkap perkara korupsi impor gula. Saat ini, Kejaksaan Agung sudah pernah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang dimaksud menjabat pada 2015-2016, sebagai terperiksa pada persoalan hukum tersebut.
Menurut Rudi, pengusutan perkara setelahnya periode waktu yang mana lama cenderung tidaklah memberi kepastian hukum. “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terbentuk sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, dalam mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi melalui informasi tertoreh pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Rudi mengkaji bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lain juga diperlukan lantaran kebijakan impor gula yang tersebut dipersoalkan mencakup periode 2015-2023, sedangkan Tom Lembong hanya sekali menjabat pada 2015-2016.
Dalam masa kepemimpinannya Jokowi miliki beberapa menteri perdagangan, antara lain Rahmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, lalu Zulkifli Hasan yang tersebut ketika ini masih melanjutkan jabatan pada era Prabowo. Hingga pada waktu ini, menteri lain belum dipanggil untuk berubah menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung juga sudah pernah menahan kedua dituduh di perkara korupsi impor gula ini pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Fakultas Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Artikel ini disadur dari Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa