Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) memaparkan hasil studinya tentang kerugian kegiatan ekonomi akibat pencurian pasir laut yang digunakan terjadi pada perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu lalu, 9 Oktober 2024. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyatakan Negara Indonesia mengalami kerugian pada hasil domestik bruto (PDB) sebesar Mata Uang Rupiah 925,2 miliar akibat pencurian itu.
“Tapi justru ini sebenarnya berbagai merugikan secara ekonomi. Jadi sampai Simbol Rupiah 925,2 miliar output ekonomi yang tersebut hilang sebab pencurian pasir dari Singapura,” ujar Bhima di konferensi pers kebijakan ekstraksi juga ekspor pasir laut Nusantara pada Tanah Air Ocean Justice Initiative (IOJI), Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024.
Sementara itu, beliau mengatakan, pengaktifan keran ekspor pasir laut yang digunakan dikerjakan pemerintah justru menguntungkan Singapura. Bhima berujar, meskipun kebijakan itu diatur secara legal, tahapan ilegal di hal penambangan pasir laut turut memberikan keuntungan bagi negara tersebut. “Jadi saat ada klausul ekspor pasir ini sudah ada secara langsung jelas, salah satu negara yang mana akan diuntungkan adalah Singapura,” ucap dia.
Bhima mengatakan, sejak adanya perkara pencurian pasir laut, seharusnya pemerintah sanggup mempertimbangkan regulasi tambang pasir laut. Menurut dia, penetapan regulasi secara legal untuk kebijakan itu juga mempunyai kerugian yang digunakan serupa bagi negara.
“Terutama pada perbatasan Singapura, kemudian ini terlihat jelas bahwa ini (ekspor pasir laut) sangat-sangat merugikan. Jadi klaim-klaim yang ilegal ini merugikan juga. Jadi dua-duanya ini sebenarnya harus diselesaikan,” tutur Bhima.
Dia mengatakan, penetapan regulasi tentang ekspor pasir laut tidak untuk menambah keuntungan bagi negara. Meskipun, kata Bhima, pemerintah mengklaim hal yang dimaksud sebagai upaya meninggikan devisa ekspor. “Apalagi kalau dilegalkan, itu tidak kemudian penerimaan negaranya jadi lebih banyak besar, enggak, kemudian ini sebenarnya bukanlah cara-cara Indonesia meninggikan devisa ekspor,” ucap dia.
Menurutnya, jikalau peraturan yang digunakan pada saat ini disebut dengan pembersihan sedimentasi ke laut permanen ada, maka ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk menaikan hitungan pertumbuhan kegiatan ekonomi menjadi 8 persen, sulit terwujud. Termasuk, kata Bhima, jikalau bermacam cara untuk mewujudkan perekonomian biru menggunakan mekanisme yang salah. “Kalau ternyata masih muncul ekspor pasir ilegal, sedangkan nanti akan dilegalkan untuk ekspor pasir ini,” kata Bhima.
Guru Besar UGM Beri Nasehat Prabowo Soal Target Swasembada Pangan
Artikel ini disadur dari Negara Alami Kerugian Rp 925,2 Miliar Akibat Pencurian Pasir Laut