Jakarta – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan peran pemerintah di upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex belaka sebagai fasilitator. Raksasa tekstil itu sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berhadapan dengan gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Airlangga menyatakan bantuan yang dimaksud diberikan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex belaka pada bentuk non finansial. Ia menjawab pertanyaan tentang opsi dana talangan atau bailout dari pemerintah. “Sejauh ini kan kita fasilitator saja,” kata Airlangga ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Ibukota Indonesia Pusat pada Jumat, 1 November 2024.
Airlangga menekankan pemerintah mematuhi langkah pengadilan yang mana sudah ada ada. Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang digunakan diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Buntut dari itu, Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Sritex mencatatkan kinerja keuangan yang digunakan buruk selama beberapa tahun belakangan. Organisasi itu miliki utang usaha terhadap kreditur sekaligus penggugatnya, yakni PT Indo Bharat Rayon sebesar Rupiah 100.308.838.984.
Raksasa tekstil itu mempunyai total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 atau sekitar Mata Uang Rupiah 25 triliun. Liabilitas yang dimaksud didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101 atau sekitar Simbol Rupiah 23 triliun.
Tanggungan finansial jangka panjang Sritex didominasi oleh utang bank sebesar US$ 809.994.386 atau Mata Uang Rupiah 12,7 triliun. Sritex memiliki utang bank jangka panjang terhadap 28 bank.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah pernah memohonkan empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap 50 ribu pekerja Sritex. Empat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga Kementerian Ketenagakerjaan.
M. Raihan Muzzaki, Hammam Izzuddin, kemudian Oyuk Ivani Siagian berkontribusi pada penulisan artikel ini
Artikel ini disadur dari Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator