Jakarta – Juru Bicara Kementerian Manufaktur (Jubir Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selain iPhone 16, item elektronik keluaran Google yakni Google Pixel juga dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Febri menyebut, hal ini dikarenakan belum terpenuhinya sertifikasi Derajat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh barang Google itu.
“Sepanjang produk-produk yang dimaksud belum mempunyai sertifikat TKDN dan juga memenuhi skema yang tersebut sudah ada kami tetapkan, maka tidaklah boleh diperjualbelikan,” ujar Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kemenperin mencatat, sejumlah 22.000 unit komoditas Google Pixel sudah masuk Indonesi sepanjang tahun 2024. Febri menyebut, item Google Pixel ini masuk ke Tanah Air melalui jalur barang bawaan penumpang dari luar negeri.
“Itu boleh masuk berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46/2021. Nah, yang mana tiada boleh, kalau sudah ada masuk Indonesi berikutnya diperjualbelikan,” ujar Febri.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemenperin juga akan menonaktifkan international mobile equipment identity (IMEI) item Google Pixel yang dimaksud terbukti diperjualbelikan. Ia berujar, aturan ini tidaklah belaka berlaku pada merek Apple juga Google saja, tetapi juga merek-mereka alat telekomunikasi yang dimaksud lain.
“Merek apapun, tak semata-mata Apple maupun Google, selama tidak ada ada TKDN atau bisa jadi memenuhi melanisme masuk melalui Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, maka IMEI-nya akan kami nonaktifkan,” kata dia.
Febri mengatakan, ketika ini Kemenperin akan memantau kegiatan jual beli komoditas Google Pixel dan juga iPhone 16, baik secara luring maupun daring. Kemenperin, kata dia, akan bekerja sejenis dengan kementerian dan/atau lembaga lain untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang dimaksud memperjualbelikan hasil ilegal itu.
“Kami akan bekerja sebanding dengan Kemendag lalu Kominfo untuk menindak para penjual barang elektronik tersebut, akibat itu adalah kegiatan ilegal,” ucapnya.
Febri pun mengimbau, agar penduduk tidaklah tergiur untuk membeli produk-produk elektronik yang digunakan tak memiliki izin resmi. Sebab, hal ini akan merugikan konsumen akibat tidaklah adanya asuransi untuk produk-produk yang mana ilegal.
Artikel ini disadur dari Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia