Jakarta – Deputi Komisioner Lingkup Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan bahwa OJK terus memohonkan PT Asuransi Jiwasraya untuk melunasi tanggung jawabnya. Dalam hal ini untuk melakukan pengembalian dana secara penuh terhadap para pelanggan yang mana menolak skema restrukturisasi Jiwasraya.
“Kami langkah lanjuti dengan meminta-minta perusahaan untuk memenuhi kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, diantaranya yang menolak (restrukturisasi),” kata Iwan sewaktu dihubungi via instruksi singkat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Iwan menyebutkan, OJK telah dilakukan memohonkan Jiwasraya untuk memenuhi kewajiban terhadap semua polis, baik yang menerima maupun yang dimaksud menolak restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku di Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016.
“OJK terus menggalakkan Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang digunakan dimuat pada RPK secara konsisten, satu di antaranya menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” ucap Iwan.
OJK, kata Iwan, terus memonitor perkembangan dari tindakan hukum Jiwasraya. OJK ingin menjamin kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal. Terbaru, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Acara Usaha per tanggal 11 September 2024 untuk Jiwasraya imbas bukan juga melunasi kewajibannya terhadap nasabah.
“Karena bukan dijalankan (pelunasan), maka kami mengenakan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku. Terakhir telah sampai sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha),” ujarnya.
Imbas dari sanksi PKU tersebut, Jiwasraya dilarang oleh OJK untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi. Larangan yang disebutkan terhitung sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi pemicu dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha tersebut.
Artikel ini disadur dari OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi