Jakarta – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan status lahan seluas 2.086 hektare di dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tidaklah bermasalah atau di sengketa.
“Sebenarnya bukanlah masalah. Yang bilang permasalahan siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih,” ujar Nusron ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti disitir dari Antara.
Dari 2.806 hektare luas lahan itu, kata Nusron, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk. Jika ditempati oleh penduduk, lahan yang mana telah diambil alih oleh negara lantaran jangka waktu HGU yang dimaksud sudah ada habis kemudian akan dikelola oleh Bank Tanah.
Nusron menjelaskan, Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria banyaknya 30 persen dari total luas lahan. Hal ini sesuai kewajiban yang digunakan diamanatkan di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria itu, kata Nusron, pemerintah dapat memberikan lahan untuk penduduk atau melegalisasi. Dalam hal ini, artinya, melakukan sertifikasi tanah untuk penduduk yang mana telah lama bermukim ke tanah itu.
“Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka itu telah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka itu telah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal kesulitan isunya adalah jumlah total (luas tanah),” ucap Nusron.
Menteri ATR/BPN sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah menyatakan pendorong 2.086 hektare lahan pada IKN masih bermasalah adalah oleh sebab itu rute ganti kehilangan yang digunakan belum tuntas. Faktor-faktor tersebut, di antaranya serangkaian ganti merugikan serta penanganan dampak sosial. Oleh sebab itu, penyelesaian ganti kerusakan harus diwujudkan dengan adil juga sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak warga terjamin.
Adapun mantan Menteri Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pernah menyinggung permasalahan 2.086 hektare lahan untuk proyek pembangunan IKN yang digunakan hingga pada saat ini belum selesai. Basuki optimistis persoalan yang disebutkan sanggup diselesaikan.
“Itu bukanlah nggak bisa, itu pasti clear,” kata Basuki pada saat ditemui ke Komplek Kementerian PUPR pada Jumat, 3 Mei 2024. “Bisa direlokasi, sanggup diganti rugi.”
Basuki berkaca dari pengalamannya memulai pembangunan jalan tol. Ia lantas menganggap permasalahan lahan sebagai pernak-pernik pembebasan lahan yang digunakan muncul di pengerjaan infrastruktur oleh pemerintah. “Kalau nggak (bisa clear), saya nggak dapat merancang ribuan kilometer (jalan tol)” tutur Basuki.
Kendati begitu, Basuki mengutarakan bahwa penyelesaian permasalahan lahan harus direalisasikan dengan hati-hati. Sebab, menghasilkan masyarakat merelakan lahannya digunakan untuk mendirikan suatu proyek bukanlah perkara mudah.
Riri Rahayu berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Bantah AHY, Nusron Wahid Sebut Status Lahan 2.068 Hektare di IKN Tidak Bermasalah: HGU Habis, Diambil Alih Negara