Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi juga Tekstil Kementerian Manufaktur (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita menyatakan, Kemenperin akan melakukan audiensi lanjutan dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pekan ini. Ia menyampaikan audiensi lanjutan ini akan mengkaji mengenai skema penyelamatan yang digunakan diusulkan Sritex untuk pemerintah.
“Jadi Sritex sedang memproduksi rumusan, kira-kira bantuan apa yang akan mereka itu usulkan ke pemerintah. Mereka butuh waktu untuk memfinalkan usulan-usulan tersebut,” ujar Reni pada awak media, Selasa, 29 Oktober 2024 ke Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Reni mengatakan, sejauh ini, Kemenperin telah lama berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai Sritex. Adapun koordinasi dengan kementerian lain, kata Reni, akan dikerjakan pasca Sritex menyampaikan usulannya di audiensi lanjutan.
“Setelah mendapat usulan dari Sritex, barulah kami berempat (Kemenperin, Kemnaker, Kemenkeu, lalu Kementerian BUMN) berunding,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenperin telah dilakukan melakukan audiensi awal bersatu Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Awal Minggu pagi, 28 Oktober 2024. Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, di reuni yang disebutkan merekan mendiskusikan status Sritex juga merumuskan langkah strategis untuk penyelamatannya.
Senada dengan yang digunakan disampaikan Agus, Komisaris Utama Iwan mengatakan, pertemuannya dengan Menperin yang dimaksud baru permulaan sehingga belum menciptakan tindakan final. Ia memberikan sinyal, akan ada audiensi lanjutan dengan pemerintah terkait penyelamatan PT Sritex.
“Jadi saya menyebabkan strategi besar bagaimana agar semuanya ini lebih banyak sustain, rencananya tiada tanggung-tanggung. Ini adalah baru permulaan. Nanti akan ada pembahasan berikutnya,” ujar Iwan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Adapun Pengadilan Niaga Pusat Kota Semarang telah dilakukan menerbitkan putusan pailit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengutus empat kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian BUMN untuk menyelamatkan pekerja Sritex dari PHK.
Manajemen Sritex diketahui telah dilakukan mengajukan kasasi terhadap Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang digunakan dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi yang dimaksud dijalankan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk para kreditur, pelanggan, karyawan, kemudian pemasok.
Artikel ini disadur dari Kemenperin akan Audiensi Lanjutan dengan Sritex Pekan Ini