Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengajukan permohonan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan pengemudi angkutan daring, seperti ojek online (ojol), taksi online, serta kurir sebagai pekerja tetap. SPAI memandang langkah ini agar para pengemudi angkutan daring memperoleh hak-hak pekerja termasuk upah minimum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Untuk itu kami menghimbau menteri yang baru untuk segera merealisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati di keterang tertulisnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Usai ditunjuk sebagai menteri pada Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto, Yassierli berjanji akan bergegas merancang rencana kerja di 100 hari pertama. Guru Besar Institute Teknologi Bandung itu mengutarakan kementeriannya akan mengkaji Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga upskilling maupun reskilling pekerja. Namun, Yassierli tidak ada ada mengeksplorasi tentang status ojek daring pada acara 100 hari kerjanya.
Dalam menetapkan upah minimum, ia mengutarakan Yassierli sepatutnya mengamati kondisi pendapatan yang digunakan memprihatinkan bagi pengemudi ojol, taksi online, lalu kurir. Dia mengutarakan status mitra pengemudi dengan media menyebabkan pendapatan para pekerja ini tak menentu.
“Setiap bulannya pendapatan pengemudi ojol berada pada bawah standar upah minimum,” kata dia.
Ia mengemukakan hubungan kemitraan ini menjadikan sistem menetapkan tarif yang tidak mahal secara sepihak. Dia menyampaikan wadah juga memotong penghasilan pekerja yang tersebut melebihi ketentuan 20 persen. Platform, kata dia, memotong penghasilan di kisaran 30-70 persen melalui tambahan biaya layanan serta biaya lain yang dimaksud dibebankan ke konsumen.
Karena itu, rata-rata penghasilan per bulan pekerja angkutan daring ini cuma Rp3 juta. “Itu pun kami harus bekerja dari pagi hingga malam, berkisar 15-17 jam setiap harinya. Dan itu kami kerjakan tanpa libur pada sebulan,” kata dia.
Meski demikian, ia mengungkapkan pendapatan Rp3 jt itu tak berlaku bagi pengemudi perempuan. Tak mendapat cuti berbayar untuk haid, melahirkan, kemudian kemungkinan keguguran, ia mengemukakan pendapatan pekerja perempuan bisa saja lebih lanjut rendah.
“Belum lagi risiko ke jalan raya yang dimaksud rawan kecelakaan bagi kami dikarenakan aspek kelelahan dan juga kurang istirahat. Bila terjadi kecelakaan, kami cuma dianggap sebagai kecelakaan lalu-lintas, bukanlah sebagai kecelakaan kerja,” kata dia.
Padahal, kata dia, kalau pekerja angkutan daring ini diakui UU, mereka itu akan mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial, lalu tanggung jawab dari platfrom. “Dengan status mitra, kami otomatis tidaklah mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya ada tanggung jawab jaringan di situ,” kata dia.
: Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online
Artikel ini disadur dari Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja