Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Setelah mencabut izin tersebut, OJK bekerja identik dengan pihak kepolisian untuk mencari mantan pimpinan Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang tersebut diduga berada pada luar negeri.
“Prosesnya sudah ada ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Bagian Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing pada waktu dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tongam mengungkap bahwa penyidik pada waktu ini masih terus mencari keberadaan Adrian, sementara dirinya terus mencari juga menelusuri total dana yang digunakan dihimpun. “Adrian diduga melakukan aktivitas pidana penghimpunan dana tanpa izin,” tuturnya.
Dalam pernyataan tercatat sebelumnya, OJK telah dilakukan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian. Hasil dari penilaian yang dimaksud menunjukkan, Adrian dinyatakan tiada lulus, sehingga OJK menjatuhkan sanksi terberat dalam bentuk pelarangan untuk berubah jadi pihak utama atau pemegang saham di dalam lembaga jasa keuangan. “Hasil PKPU yang disebutkan tidak ada menghapuskan tanggung jawab dan juga dugaan tindakan pidana yang mana bersangkutan melawan tindakan pengurusan Investree,” kata OJK.
Kini, OJK sudah pernah memblokir tabungan bank milik Adrian. Tak cuma itu, OJK juga menelusuri aset Adrian serta pihak lain pada lembaga jasa keuangan untuk diblokir. “Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi lalu pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya direalisasikan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK.
CEO Investree, Adrian Gunadi, diberhentikan pada 2 Februari 2024 ke sedang meningkatnya tingkat kredit macet perusahaan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Investree, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) perusahaan adalah 83,56 persen. TKB90 mengukur keberhasilan sistem P2P lending pada menyelesaikan kewajiban pinjam meminjam pada 90 hari setelahnya jatuh tempo.
Sebaliknya, tingkat wanprestasi (TWP90) digunakan untuk mengawasi rasio kredit macet selama periode 90 hari. Dengan TKB90 Investree ke bilangan bulat 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen, berjauhan pada melawan batas yang mana ditetapkan OJK, yaitu 5 persen.
Berkaca dari hal itu, OJK mencabut izin usaha fintech peer to peer lending atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan Izin Usaha Investree teristimewa lantaran melanggar ekuitas minimum dan juga ketentuan lainnya sebagaimana diatur pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI), juga kinerja yang digunakan menjadi lebih buruk yang digunakan mengganggu operasional lalu pelayanan untuk masyarakat,” tulis OJK di keterang resmi, disitir Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam hal ini, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menciptakan bidang jasa keuangan yang mana sehat, khususnya bagi pelopor LPBBTI yang tersebut berintegritas. OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik juga penerapan manajemen risiko yang mana memadai demi melindungi pengguna juga rakyat secara keseluruhan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memohon pengurus kemudian pemegang saham Investree untuk memenuhi beberapa jumlah kewajiban, seperti mematuhi persyaratan ekuitas minimum, mencari penanam modal strategis yang mana kredibel, dan juga memperbaiki kinerja perusahaan sesuai dengan aturan yang mana berlaku. Selain itu, OJK juga menyarankan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham Investree untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut.
OJK sudah pernah mengambil langkah-langkah administratif terhadap Investree secara bertahap, mulai dari pemberian Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Pertemuan Usaha (PKU), sebelum akhirnya mencabut izin bisnis perusahaan tersebut.
Tak hanya sekali itu, OJK pada waktu ini turut memroses hukum terkait dengan dugaan pidana dalam sektor jasa keuangan sama-sama aparat penegak hukum berhadapan dengan tindakan hukum ini. Segala pihak yang mana terlibat atass permasalahan lalu kegagalan Investree ini juga sedang pada penelusuran oleh OJK. “Pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan serta kegagalan Investree, dan juga permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK.
RACHEL CAROLINE L.TORUAN | ADIL AL HASAN
Artikel ini disadur dari Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri