Pangkalpinang – PT Timah (Persero) Tbk. masih berupaya membuka area tambang baru yang mana terletak di Perairan Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kota Bangka Tengah walaupun memunculkan pro kontra pada sedang masyarakat.
Bahkan untuk mewujudkan rencana tersebut, BUMN itu diketahui telah dilakukan mengirimkan surat terhadap eksekutif Kota Bangka Tengah untuk memohonkan pemakaian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) nelayan.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Sjahrun, mengatakan, rencana PT Timah untuk mengubah pengaplikasian TPI nelayan yang disebutkan diketahui pada waktu pihaknya datang ke Desa Batu Beriga untuk mengecek titik tempat kejadian penambangan.
“Saat kita konfirmasikan, eksekutif Bangka Tengah menyebutkan telah terjadi menerima surat permohonan dari PT Timah untuk menggunakan TPI nelayan sebagai tempat menyimpan timah,” ujar Pahlevi pada waktu memaparkan hasil kinerja pansus untuk Ikatan Karyawan Timah (IKT) pada Ruang Badan Musyawarah DPRD Bangka Belitung, Rabu sore, 23 Oktober 2024.
Menurut Pahlevi, sikap PT Timah yang dimaksud dinilai belaka mau praktis mengingat titik kedudukan rencana penambangan berada persis di dalam depan TPI lalu tempat tambat perahu nelayan.
“Kita telah ke lokasi juga konfirmasi secara langsung persoalan titik penambangan ke otoritas Bangka Tengah. Lokasi yang akan ditambang yang dimaksud ternyata didepan TPI. PT Timah mau praktis hanya bukannya membuka tempat baru,” ujar dia.
Pahlevi menuturkan fakta lain yang digunakan terungkap dari hasil kinerja pansus adalah ihwal usulan PT Timah untuk pengaplikasian ruang laut Beriga. Dari 5 ribu hektare total luas IUP PT Timah ke Beriga, PT Timah mengusulkan hanya saja akan menambang dalam area seluas 46 hektare.
“Ini hasil perjumpaan kita ke KKP (Kementerian Kelautan dan juga Perikanan). Mengapa hanya saja 46 hektare? Dijelaskan pihak KKP, itu disebabkan PT Timah punya kewajiban membayar PNBP. Kalau mengambil blok tambangnya luas, maka iuran PNBP juga besar,” ujar dia.
PT Timah, kata Pahlevi, harus mengerti akan bahwa IUP yang dimaksud didapat tidak berarti posisi yang disebutkan milik PT Timah atau menjadi ruang bebas. Dia menegaskan bahwa IUP adalah koordinat blok supaya PT Timah sanggup menambang pada posisi yang digunakan disetujui.
“Tetapi penambangan harus diwujudkan melawan izin KKP akibat disitu ada ruang lain yakni ruang penangkapan ikan. Dalam PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Pertemuan Pemanfaatan Ruang Laut) KKP, PT Timah selain diberikan hak juga ada kewajiban lain,” ujar dia.
Kewajiban PT Timah yang mana dimaksud tersebut, kata Pahlevi, adalah PT Timah sanggup tiada menghancurkan lingkungan laut sekitarnya. Selain itu, kata dia, pada mengimplementasikan ruang laut yang diizinkan KKP tiada terbentuk konflik sosial.
“KKP mensyaratkan bahwa itu tidak ruang bebas walaupun IUP disetujui. PT Timah sebelum melakukan penambangan pun diwajibkan berdiskusi lalu sosialisasi dengan komunitas supaya tak berjalan konflik sosial,” kata Pahlevi.
Sebelumnya Kepala Unit Tambang Laut kemudian Darat PT Timah Wilayah Bangka Selatan, Sigit Prabowo menyatakan pihaknya berhak melakukan penambangan lantaran sebagai perusahaan BUMN telah dilakukan diamanatkan negara mengoptimalkan cadangan timah.
“Kita menyadari pro kontra dikarenakan itu ada disetiap kegiatan. Di Batu Beriga kita mempunyai IUP kemudian itu telah lama dimulai dari KP (Kuasa Penambangan ) eksplorasi, KP eksploitasi kemudian pada 2010 sejak pemberlakuan Undang-undang minerba berubah menjadi IUP,” ujar dia.
Terpenuhinya semua legalitas, kata Sigit, berubah menjadi dasar dan juga hak PT Timah untuk melakukan penambangan. Rencana dijalankan penambangan pada waktu ini, kata dia, disebabkan pihaknya menjaga kondusifitas ditengah masyarakat.
“Kalau mau memaksa kita dapat semata sebenarnya. Tapi itu kita hindari. Kalau bisa saja kita diskusi kemudian mendengar aspirasi itu lebih banyak baik. Kenapa tiada seperti itu,” ujar dia.
Sigit menuturkan kekayaan cadangan timah pada Batu Beriga sangat disayangkan apabila tiada dioptimalkan. PT Timah, kata dia, juga tetap terbuka mendengar semua aspirasi komunitas untuk bisa jadi menemukan solusi terbaik.
“Kami tak semata-mata melakukan menambang lantaran mentang-mentang kami BUMN serta punya legalitas. Kami juga punya hak oleh sebab itu ada amanah dari negara. Kita bayar semua iuran yang dimaksud jadi kewajiban. Kalau disetop, kita harus lapor ke pimpinan,” ujar dia.
Artikel ini disadur dari Ngotot Buka Tambang Laut Beriga, PT Timah Minta Tempat Pelelangan Ikan Nelayan Diubah jadi Gudang Timah