Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar menyerukan jabatannya untuk Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq lalu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Kementerian LHK, Selasa 22 Oktober 2024. Dalam serah terima jabatan itu, Siti berpesan terhadap dua menteri baru untuk mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan juga tantangan (AGHT) salah satunya inovasi iklim.
“Kesiapan yang telah harus dihadapi segera oleh para menteri, berkenaan dengan kerja identik secara global untuk biodiversity lalu pembaharuan iklim,” kata beliau pada sambutan terakhir sebagai Menteri LHK.
Politisi Partai Nasdem itu mengutarakan bahwa pada 12 November mendatang akan diadakan Conference of the Parties (COP) mengenai pembaharuan iklim ke Azerbaijan. Menurutnya, Tanah Air telah dilakukan mempersiapkan diri untuk berpartisipasi di acara tersebut, dengan progres yang telah dicapai dan juga target-target yang digunakan ditetapkan terkait upaya penanggulangan pembaharuan iklim.
Siti juga berujar bahwa salah satu upaya krusial yang tersebut harus direalisasikan menteri-menteri baru pada menangani pembaharuan iklim adalah menerapkan aturan Uni Eropa terkait item bebas deforestasi atau European Union on Deforestation-Free Regulation (EUDR). Pasalnya, hal yang dimaksud menyangkut keinginan dari para petani maupun usaha oleh sebab itu berkaitan dengan rantai suplai.
“Ini (EUDR) memang sebenarnya ada ketentuan bahwa akan diundur selama 12 bulan. Tetapi persiapan kementerian juga pada bumi bidang usaha dan juga dalam smallholders tetap harus diwujudkan secara cepat,” katanya.
Kemudian, Siti juga menekankan agar menteri baru memperhatikan keanekaragaman hayati atau biodiversity. Dalam paparannya, di waktu dekat akan ada COP internasional untuk biodiversity yang tersebut pada waktu ini partisipasi Indonesi telah lama dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi.
Selain memberi pesan, Siti juga merasa bersyukur dengan serah terima jabatan ini. Menurutnya, hal yang dimaksud merupakan bentuk regenerasi yang menimbulkan upaya mempertahankan lingkungan kemudian juga hutan akan semakin efektif. Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan dipecah berubah jadi dua kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) juga Kementerian Kehutanan.
“Karena manajemen unit di rentang kendali yang dimaksud lebih besar dekat kemudian lebih besar intensif lagi,” ujar Siti.
Artikel ini disadur dari KLHK Dipecah Menjadi Dua Kementerian, Siti Nurbaya: Untuk Hadapi Perubahan Iklim