Ibukota Indonesia – Bank merupakan salah satu layanan jasa yang tersebut diperuntukkan pada urusan keuangan, seperti simpan pinjam, pengajuan kredit, tabungan, hingga jenis kegiatan lainnya.
Melihat pentingnya fungsi sebuah bank khususnya bagi para pengguna yang dimaksud masih membutuhkan layanan bank konvesional, penting untuk mengetahui jadwal jam kerja atau operasional dari bank itu sendiri.
Jam operasional bank pada Indonesia
Sebagian besar bank di Indonesi memiliki jam operasional pada hari kerja Mulai Pekan hingga Jumat. Umumnya, bank mengakses mulai pukul 08.00 atau 08.30 lalu tutup sekitar pukul 15.00 hingga 16.00.
Terdapat pula beberapa bank yang masih menyediakan layanan pada hari Sabtu, meskipun ini jarang berjalan ke kota-kota besar. Jam layanan yang tersebut lebih besar pendek di dalam hari Sabtu, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 12.00.
Namun, bank-bank yang mana melayani keperluan komersial atau yang dimaksud beroperasi di dalam pusat perbelanjaan biasanya miliki jam operasional yang dimaksud lebih besar panjang.
Hal ini memungkinkan pengguna yang dimaksud sibuk di dalam hari kerja untuk tetap bisa jadi mendapatkan layanan dalam akhir pekan atau di dalam luar jam kantor biasa.
Di sisi lain, bank digital yang tersebut tumbuh pesat juga menawarkan layanan 24 jam sehari melalui perangkat lunak atau laman web mereka, demi memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi para nasabah-nya.
Berikut ini jam kerja atau operasional beberapa bank konvensional pada Tanah Air (BCA, BNI, Bank Mandiri, BRI).
BCA
- -Hari kerja: Mulai Pekan – Jumat
- Jam kerja: Jam 08.00 Waktu Indonesia Barat – 15.00 WIB
- Istirahat : Jam 12.30 Waktu Indonesia Barat – 13.00 Waktu Indonesia Barat (Jumat 11:30 Waktu Indonesia Barat – 13:00 WIB).
BNI
- Hari kerja: Mulai Pekan – Jumat
- Jam kerja: Jam 08.00 Waktu Indonesia Barat –16.00 Waktu Indonesia Barat (sebagian kantor BNI tutup pada pukul 15:00 WIB).
- Istirahat: Senin-Kamis pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat – 13.00 Waktu Indonesia Barat (Jumat pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat – 13.00 WIB).
Bank Mandiri
- Hari kerja: Mulai Pekan – Minggu.
- Jam kerja: Hari Senin – hari terakhir pekan pukul 08:00 Waktu Indonesia Barat – 15:00 WIB, Hari Sabtu – Mingguan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat – 15.00 WIB.
- Istirahat: Waktu 12:00 Waktu Indonesia Barat – 13:00 WIB, lalu Hari Jumat pukul 11:30 Waktu Indonesia Barat – 13:00 WIB.
BRI
- Hari kerja: Awal Minggu – Minggu.
- Jam kerja: Saat 08.00 Waktu Indonesia Barat – 15.00 WIB.
- Istirahat: Waktu 12.00 Waktu Indonesia Barat – 13.00 Waktu Indonesia Barat dan juga Hari Jumat pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat – 13.00 WIB.
Jam kerja karyawan bank
Jam kerja karyawan bank biasanya mengikuti jam operasional bank tersebut, namun beberapa departemen seperti pelayanan pelanggan (customer service) atau teller mungkin saja miliki jam kerja yang sedikit lebih besar panjang.
Hal ini akibat persiapan awal serta penyelesaian tugas setelahnya bank tutup memerlukan waktu tambahan. Umumnya, karyawan bank di dalam Nusantara bekerja selama 8 jam per hari dengan lima hari kerja di seminggu, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang digunakan berlaku.
Keberlakuan jam kerja diatur di Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020). Berdasarkan aturan ini, jam kerja pada Nusantara pada umumnya adalah:
- 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Selain itu, terdapat pula beberapa kedudukan tertentu ke bank yang mana memiliki jam kerja fleksibel atau sistem shift, seperti bagian keamanan, call center, juga pengelolaan kas.
Beberapa bank juga memberlakukan sistem kerja lembur bagi karyawan yang harus menyelesaikan laporan keuangan, teristimewa pada akhir bulan atau akhir tahun.
Lembur
Bagi pekerja yang tersebut bekerja tambahan dari jam kerja yang tersebut ditetapkan, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur. Menurut peraturan yang digunakan baru, lembur harus dihitung secara jelas juga diberikan sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.
Adapun ketentuan upah lembur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) , yaitu sebagai berikut:
- 1,5 kali upah per jam untuk lembur pada jam pertama.
- 2 kali upah per jam untuk lembur pasca jam pertama.
- Jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari juga 14 jam per minggu, kecuali pada pekerjaan tertentu yang digunakan bersifat darurat.
Namun pada Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami inovasi yakni menjadi maksimal 4 jam pada sehari juga 18 jam di satu minggu.
Jam kerja yang ditetapkan oleh bank memiliki dampak segera pada tingkat kepuasan nasabah.
Pada jam-jam sibuk seperti pagi hari atau sebelum jam makan siang, antrian di dalam bank cenderung lebih banyak panjang, khususnya untuk operasi yang membutuhkan bantuan dengan segera seperti pengajuan pinjaman, pengaktifan rekening, atau permasalahan kartu kredit.
Sebagai respons terhadap permintaan klien agar lebih besar fleksibel, berbagai bank yang tersebut pada masa kini memperkenalkan layanan digital.
Dengan adanya mobile banking kemudian internet banking, pelanggan tak lagi harus datang ke kantor bank untuk melakukan proses sehari-hari seperti pengiriman dana, pembayaran tagihan, atau pengecekan saldo.
Hal ini juga membantu menghurangi beban karyawan bank yang tersebut biasanya harus menangani berubah-ubah proses manual.
Artikel ini disadur dari Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?