JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tidaklah diperlukan mundur dari militer usai dilantik berubah menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Sebab Seskab pada peraturan terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II ke bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
“Seskab pada perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II pada bawah Menteri Sekretaris Negara,” kata Hasan, Mulai Pekan (20/10/2024).
Maka dari itu, Teddy tak wajib mengundurkan diri dari militer. Sebab, jabatan Seskab ketika ini mampu diduduki oleh militer aktif. “Tidak harus mundur dari militer. Jabatan yang disebutkan mampu diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga mampu diemban oleh militer aktif,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto berubah menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih, dalam Istana Negara, Jakarta. Pelantikan yang disebutkan dilaksanakan sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Wakil Menteri (Wamen).
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Persiden (Keppres) Nomor 143P tahun 2024 tentang pengangkatan Sekretaris Kabinet. Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet terhitung sejak pada waktu pelantikan.
Artikel ini disadur dari Istana: Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Jabatan Seskab Setingkat Eselon II