Jakarta – Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar tindakan pidana pertanahan di dalam Perkotaan dan juga Wilayah Bandung, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengutarakan tindakan hukum ini sudah mengakibatkan kerugian penduduk juga negara senilai Simbol Rupiah 3,65 triliun.
“Yang pertama, kita menyelamatkan warga dari ketidakadilan. Yang kedua, mengurangi semakin berkembangnya situasi yang tidak ada menentu. Dampaknya bukanlah semata-mata ekonomi, tapi juga sosial,” kata AHY pada konferensi pers yang berlangsung dalam Mapolda Jawa Barat, pada Jumat, 18 Oktober 2024, seperti dikutipkan di penjelasan tertulis.
AHY mengungkapkan kedudukan tanah yang menjadi target mafia ini sangat strategis. Dia mengutarakan tanah ini dapat bernilai besar kalau dikembangkan.
Tak hanya sekali itu, AHY menyampaikan tindakan hukum dalam Dago Elos, Pusat Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat direalisasikan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke pada suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang bermetamorfosis menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan serta salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang diselamatkan pada tindakan hukum ini sebesar Simbol Rupiah 3,6 triliun.
Kasus lainnya berjalan pada Kota Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, serta penggelapan jasa pengurusan perizinan perkembangan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun beberapa 264 unit rumah, sehingga total kerugian yang dimaksud dapat diselamatkan pada perkara ini sebesar Simbol Rupiah 51,3 miliar
Pemberantasan mafia tanah telah lama dilaksanakan pada berubah-ubah wilayah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang dimaksud berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan juga pemerintah wilayah (Pemda), juga peran bergerak masyarakat.
Selanjutnya: “Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan….”
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari AHY: Kementerian ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Negara Senilai Rp 3,65 Triliun