JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang tersebut diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang dimaksud terkait perkara dugaan gratifikasi dan juga pemerasan pegawai di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang tersebut dilansir dari laman Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan juga Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam tindakan hukum ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara dan juga denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang substitusi sebesar Rp14.147.144.786 kemudian 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Ibukota pasca KPK mengajukan banding.
Diketahui, PT Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda sebagian Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang alternatif banyak Rp44.269.777.204 dan juga USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini disadur dari Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA