Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sudah menahan Supriatna Gumilar (SG), mantan Ketua National Paralympic Committee of Tanah Air (NPCI) Jawa Barat periode 2021-2023. Ia ditetapkan sebagai terdakwa pada persoalan hukum korupsi penyalahgunaan dana hibah.
Kejaksaan telah terjadi melakukan tindakan upaya paksa terhadap dituduh SG pada perkara tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jabar tahun 2021-2023 dengan menahan pada Rutan Kebonwaru Perkotaan Bandung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto di Bandung, Rabu, 16 Oktober 2024, seperti yang mana dikutipkan dari Antara.
Kejati Jabar mengungkapkan bahwa SG berkolaborasi dengan Kevin Fabiano (KF), seseorang anggota DPRD Daerah Perkotaan Solo, kemudian CF pada melakukan praktik korupsi yang tersebut terorganisir. Mereka melakukan pengadaan sepatu atlet dengan tarif yang dimarkup, yang tersebut merupakan salah satu modus operandi untuk mengalirkan dana masyarakat ke kantong pribadi. Selain itu, dana hibah yang diterima NPCI Jabar juga tak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan disalahgunakan di pengelolaan yang dimaksud tidaklah transparan.
Pada tahun 2021, NPCI Jabar menerima dana hibah sebesar Mata Uang Rupiah 67 miliar untuk persiapan Pekan Paralympic pada Papua. Namun, dari laporan yang diterima, ditemukan bahwa SG sama-sama KF telah lama melakukan penggelapan dana sebesar Mata Uang Rupiah 4,2 miliar dari dana hibah yang tersebut diperoleh pada tahun 2023. Modus lainnya adalah pemakaian dana hibah operasional, di mana SG, KF, kemudian CF diduga menggunakan dana yang dimaksud secara tak sah, mencapai nilai Simbol Rupiah 1,2 miliar.
Dwi Agus Arfianto, menyatakan bahwa pengurangan kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas sangat mencolok. Meskipun dana yang disebutkan seharusnya digunakan untuk memfasilitasi permintaan atlet, kenyataannya justru menunjukkan adanya pemotongan anggaran hingga 30 persen untuk cabang olahraga tertentu.
NPCI Jabar berikutnya mendapat dana hibah operasional. Namun, di pelaksanaan sebagian dana yang dimaksud digunakan tak secara sah oleh SG bersatu KF kemudian CP senilai Rp1,2 miliar,” kata Dwi.
Tidak belaka itu, dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 kemudian 2023 yang tersebut didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik pada Jabar. Namun, kenyataannya SG telah dilakukan mengempiskan kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.
Di sisi lain, perkara ini juga memberikan dampak signifikan bagi partai urusan politik yang digunakan mengangkat Kevin Fabiano sebagai kader. PDIP, tempat KF bernaung, sudah pernah mengambil langkah tegas dengan berencana memecatnya sebagai anggota partai. Ketua DPC PDIP Daerah Perkotaan Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa tindakan korupsi yang mana dijalankan oleh kader partai harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemecatan. Hal ini menunjukkan bahwa partai urusan politik tidaklah ingin terlibat pada praktik korupsi lalu berjanji untuk merawat integritas.
“Saya hari ini akan bersurat ke DPP untuk pemecatan. Dan sudah ada bermetamorfosis menjadi sikap tegas DPP PDIP, setiap kali ada kader yang korupsi pasti segera dipecat,” tutur Ketua DPC PDIP Pusat Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, pada Senin, 14 Oktober 2024, pada Resto Girly Corner Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Perkotaan Solo, Jawa Tengah.
Mantan Wali Perkotaan Solo itu juga mengaku baru mengetahui penetapan status dituduh Kevin dari pemberitaan di dalam media massa. Menyikapi hal itu, ia menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas terkait pemecatan Kevin sebagai kader PDIP. Namun, ia menjelaskan kewenangan mengakhiri kader ada dalam tangan DPP. Sebab yang mana mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) adalah DPP.
MYESHA FATINA RACHMAN | ANTARA | SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Kejati Jabar Tahan Ketua NPCI Supriatna Gumilar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar