JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara mengenai pertarungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, tindakan hukum itu adalah perilaku etik yang sudah jadi pidana.
“Memang ada penambahan informasi kemudian tentunya dikaitkan dengan, akibat permasalahan perilaku ya, perilaku kode etik yang digunakan telah berubah jadi pidana,” ujar Karyoto Hari Jumat (11/10/2024).
Karyoto mengaku pihaknya sudah pernah koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi yang dimaksud akan segera jadi komponen di klarifikasi Alexander Marwata juga sebagian pihak lain pada persoalan hukum ini.
“Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai unsur untuk klarifikasi,” kata dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak ada akan hadir di pemeriksaan hari ini terkait perkara pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, beliau minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.
“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan penjelasan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertandingan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan komunitas atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan secara langsung atau tidaklah secara langsung yang digunakan direalisasikan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan dituduh atau pihak lain yang digunakan ada hubungan dengan perkara aktivitas pidana korupsi,” kata Ade.
Artikel ini disadur dari Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang Menjadi Pidana