JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI DKI Jakarta Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa lalu kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan kemudian perwakilan perusahaan di dalam bidang penyertaan modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, dan juga perwakilan komunitas perkawinan campur lalu kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Ibukota Selatan pada menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lalu partisipasi berpartisipasi dari bervariasi sektor di membantu kebijakan inovatif ini.
“Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap penduduk lalu pemangku kepentingan tentang kegunaan Golden Visa bagi para pemegang pada berinvestasi kemudian berkarya pada Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan Johannes Fanny pada sesi membuka sosialisasi Golden Visa yang digunakan diselenggarakan ke Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk mendebarkan pemodal asing, talenta global, kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesia, kemudian profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan partisipasi signifikan terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi penanam modal perorangan, kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, serta penanam modal Ibu Perkotaan Negara (IKN).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora di sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang mana memberikan faedah dan juga partisipasi terhadap perkembangan dan juga perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa khasiat eksklusif, satu di antaranya izin tinggal di dalam Negara Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di dalam bandara internasional, lalu efisiensi rute tanpa harus mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan penanaman modal bervariasi berdasarkan jenis dan juga durasi visa. Pemodal perorangan diperlukan menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, penanaman modal yang diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau Simbol Dolar 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun penanam modal asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital dalam evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah lama mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara dengan syarat mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan rakyat yang digunakan cepat juga sederhana ini akan mengupayakan peningkatan pembangunan ekonomi yang digunakan inklusif kemudian berkelanjutan di dalam Indonesia.
Artikel ini disadur dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian