JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang pembaharuan kelima melawan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi kemudian Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri pada membina juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan juga penyidikan pada pemberantasan tindakan pidana korupsi juga aktivitas pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasca pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan juga Anak dan juga Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada di dalam bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang tersebut dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor berubah menjadi Kortastipidkor, pada saat ini unsur yang disebutkan dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang dimaksud bertanggung jawab secara langsung untuk Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri serta Presiden Jokowi. “Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri pada memberantas korupsi,” ujarnya, hari terakhir pekan (18/10/2024).
Ide yang disebutkan sebenarnya sudah pernah ada sejak tahun 2013 pada zaman Kapolri Jenderal Sutarman juga sempat mengemuka kembali tahun 2017 di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun sebab suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah dalam bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.
Artikel ini disadur dari Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit