JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih berubah menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto miliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto memiliki kekayaan banyaknya Rp9.303.643.413. Harta berjumlah itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah kemudian bangunan yang tersebar dalam Daerah Perkotaan Malang, Sumenep, serta Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya sebagai alat transportasi dan juga mesin merupakan Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya berbentuk harta berpindah lainnya senilai Rp100 juta, juga kas juga setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih berubah menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan pernyataan satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, lalu Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa jumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah keseluruhan pernyataan yang dimaksud lebih besar dari 50 persen pernyataan yang digunakan sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan kegiatan 100 hari perta pasca terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang mana pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas terhadap Hakim Agung untuk berubah menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas wilayah yang dimaksud ia maksud, untuk mengambil bagian mendiseminasikan, menyosialisasikan, serta menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim lalu aparatur pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, lalu menindaklanjuti permasalahan yang tersebut ditemukan dalam wilayah untuk Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas untuk setiap hakim agung untuk memilih, membina, juga mengawasi aparatur yang tersebut ada dalam ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang dimaksud ada di dalam ruangan MA berubah menjadi tanggung jawab sepenuhnya di bidang pembinaan dan juga pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berbentuk data sharing terhadap pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di dalam wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan beraneka forum untuk mengangkat aspirasi seluruh pemangku kepentingan melawan badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif serta legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar