JAKARTA – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi di pengurusan perkara di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pada ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Gazalba juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 jt dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah serta meyakinkan menerima gratifikasi serta tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah 18.000 dolar Singapura dan juga Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelahnya putusan pengadilan memperoleh hukum terus dengan subsider dua tahun.
Artikel ini disadur dari Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara