JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Pengurus Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengadaan barang dan juga jasa ke lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tidaklah memiliki keterkaitan apa pun dengan tindakan hukum tersebut. Dia menambahkan, tindakan hukum yang dimaksud masih tahap awal dan juga diperlukan pembuktian lebih lanjut lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah penderita pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga bukan berada pada kedudukan pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia mengkaji belum ada hal yang digunakan dapat mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin melawan perkara yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam bukan mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang digunakan sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan lalu belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung lebih tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi pada Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa tindakan hukum yang disebutkan murni perkara dugaan langkah pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu bukan ada sangkut-pautnya dengan industri atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
Dia meminta-minta untuk bukan mengaitkan persoalan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang disebutkan dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang tersebut sedang berjalan serta memperkuat penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan berperan secara profesional juga berdasarkan bukti yang mana ada.
“Dan kami sepenuhnya menyokong upaya penegakan hukum yang dimaksud transparan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, perkara ini sebanding sekali tidaklah melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang dimaksud melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam bukan miliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan persoalan hukum ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK