JAKARTA – Badan Ketenteraman Laut Republik Tanah Air ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang mana mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, sudah pernah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang disebutkan diizinkan melanjutkan pelayarannya setelahnya seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang tersebut dikeluarkan oleh Syahbandar serta menjadi asal mutlak bagi setiap kapal yang dimaksud berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya saja diberikan apabila semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan juga izin dari Bea Cukai juga Imigrasi, telah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari pada keterangannya dikutip, Mingguan (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 akibat kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, juga Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang disebutkan tiada wajib dibawa ke menghadapi kapal lantaran telah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan juga Imigrasi.
Setelah direalisasikan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen telah lengkap, kemudian kapal sudah pernah diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kota Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta-minta klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan pembangunan ekonomi besar seperti BJA bukan akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Kepala Kabupaten Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang tersebut sebelumnya sudah meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah ada sesuai dengan ketentuan hukum serta harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Tenaga Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan sektor kemudian memengaruhi iklim pembangunan ekonomi di dalam Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, khususnya bagi perusahaan pemilik kapal lalu vessel internasional,” ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang mana lengkap kemudian izin berlayar yang tersebut telah dikantongi, kapal MV Lakas sekarang ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.
Artikel ini disadur dari Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar