JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di dalam depan Gedung KPK, Ibukota Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di dalam depan binaan KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji kemudian mempertanyakan tindaklanjut KPK persoalan penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK kemudian tindaklanjut laporan SDR yang diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari kedudukan Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang digunakan berjanji memberantas korupsi.
“Jangan sampai inisiatif prioritas makan gratis yang mana pada mana Bapanas berubah menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menjamin semua tahapan penanganan perkara satu di antaranya penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar mampu dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang dimaksud dikabarkan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Perum Bulog terkait dengan tindakan hukum skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang dimaksud merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tersebut tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota juga Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang digunakan tertahan di antaranya pada dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian SDR telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah terjadi meminta-minta keterang serta data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas di dalam pada persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Artikel ini disadur dari SDR Tagih Janji Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar