JAKARTA – Pelaku bisnis diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi sebab semua item yang mana masuk kemudian beredar dalam wilayah Tanah Air wajib bersertifikasi halal.
Menurut Inisiator Indonesi Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Garansi Barang Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pada hal ini Pasal (4) yang tersebut sekarang bermetamorfosis menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua komoditas yang mana masuk serta beredar dalam wilayah Tanah Air wajib bersertifikasi halal.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan eksekutif Nomor 39 Tahun 2021, yang tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH pada menghadapi dilaksanakan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk item makanan, minuman, hasil sembelihan, juga jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, lalu jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Atas usulan dari Kementerian Koperasi kemudian UKM yang tersebut diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang dimaksud semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo pada rapat terbatas yang dimaksud dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan berbagai pelaku bisnis kecil menengah yang dimaksud belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau dijalankan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.
“Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan yang disebutkan belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang mana tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi hasil maka penundaan yang dimaksud berubah menjadi tak sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH tetap belaku sebagaiman ketentuan dimaksud,” jelas Ikhsan pada keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal berhadapan dengan produk-produk makanan, minuman, hasil sembelihan, lalu jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan instruksi untuk pemerintahan akan datang yang dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada item makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen kemudian kepentingan produsen agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, dikarenakan bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram kemudian nyaman, sebab ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang tersebut menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini tidak lagi persoalan agama, akan tetapi telah berubah menjadi isu global lalu lifestyle, dikarenakan barang yang halal diyakini sebagai barang yang mana baik dan juga higenis dan juga mengandung keberkahan.
Artikel ini disadur dari Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal