Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar perusahaan dompet digital atau e-wallet yang dicurigai memfasilitasi proses judi online. Isu yang disebutkan berubah menjadi sorotan pasca Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur perusahaan lima dompet digital tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, serta Pelindungan Pelanggan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya punya satuan tugas khusus penanganan aktivitas keuangan ilegal. OJK di hal ini bekerja sebanding dengan 16 kementerian/lembaga termasuk kepolisian, kejaksaan, Kemenkominfo, hingga Bank Indonesia.
Adapun, aktivitas keuangan ilegal yang mana ditangani oleh satgas yang dimaksud antara lain pinjaman online ilegal, penanaman modal bodong, serta gadai ilegal.
Ihwal aktivitas judi online, ia berkata OJK berperan sebagai anggota di di satgas. “Kami secara bergerak menyembunyikan rekening-rekening tersebut, mungkin saja telah sekitar 8.000-an kami tutup,” kata Friderica, yang tersebut akrab disapa Kiki, ketika ditemui pada Pondok Pesantren Modern PKP DKI Jakarta Islamic School, Ibukota Indonesia Timur pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurut dia, tindakan penutupan tabungan tidaklah semata-mata berlaku untuk perbankan, tetapi juga bentuk usaha jasa keuangan lainnya. Selanjutnya, ia berkata OJK akan berupaya memberi efek jera bagi para pelaku aktivitas keuangan ilegal.
“Jadi kalau beliau punya delapan rekening, ya kami akan tutup semuanya. Jadi memberikan efek jera supaya pemukim itu berpikir 1.000 kali kalau mau melakukan aktivitas keuangan ilegal, mau itu pinjol ilegal, pembangunan ekonomi bodong, atau judi online,” kata dia.
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan telah lama memberikan peringatan serius terhadap beberapa perusahaan dompet digital yang dicurigai memfasilitasi kegiatan judi online.
Ia menyebutkan, usai peringatan tegas akan ada perbuatan lanjut yang dimaksud diwacanakan dikerjakan oleh Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap beberapa perusahaan dompet digital.
Selain itu, kata dia, lembaga pemerintah yang digunakan akan menindaklanjuti yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Nusantara atau BI. “Itu urusan PPATK nanti, sejenis OJK kemudian Bank Indonesia,” tutur dia.
Berdasarkan data PPATK yang mana diterima Kemenkominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang digunakan dicurigai memfasilitasi kegiatan judi online. Lima Perusahaan yang dimaksud yakni PT Espay Debit Indonesi Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan juga PT Airpay International Indonesi (ShopeePay).
Menurut Budi Arie, kecurigaan pemakaian dompet digital pada operasi judi online bermula dari melonjaknya catatan operasi penambahan sisa (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, kegiatan yang digunakan terjadi hanya sekali satu arah, artinya kegiatan yang mana tercatat cuma proses masuk tanpa adanya kegiatan keluar.
Usai beredarnya berita itu, ShopeePay dan juga GoPay di informasi setiap-tiap sudah menyatakan komitmen dia memberantas judi online. Sementara, OVO menegaskan bahwa perusahaannya tidaklah memfasilitasi judi online maupun bekerja serupa dengan penyelenggaran judi online.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari 5 Perusahaan Dompet Digital Diduga Fasilitasi Judi Online, Ini Tanggapan OJK