Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pembangunan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini disebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas sekaligus transparansi proses pengambilan kebijakan pada pengembangan lalu penguatan keuangan syariah.
Langkah ini disebut untuk menggalakkan pertumbuhan sektor keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui bermacam regulasi serta inisiatif inisiatif yang dimaksud sudah pernah kemudian akan diterbitkan.
“Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang digunakan mengatur kegiatan bidang usaha atau barang serta jasa syariah, serta memperkuat integrasi kebijakan OJK di pengembangan juga penguatan keuangan syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada keterangan tertulisnya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Mirza menyampaikan langkah OJK itu pada sambutannya pada Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. OJK mencatatkan data sektor keuangan syariah sudah pernah menorehkan kinerja yang digunakan cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor lapangan usaha keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan juga sektor pangsa modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
Angka yang disebutkan meningkat sebesar 12,91 persen secara tahunan dari sebelumnya. “Perkembangan yang digunakan positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting di menyokong pertumbuhan sektor ekonomi secara nasional,” kata dia.
OJK sudah pernah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di dalam perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK bursa modal syariah, satu POJK tentang Barang Asuransi dan juga Saluran Pemasaran Sistem Asuransi juga satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
“Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain pada peningkatan tata kelola sektor jasa keuangan syariah juga penguatan peran keuangan syariah yang mana berdaya saing tinggi,” kata dia.
Ia mengemukakan di mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang mana serupa bagi keuangan syariah, memberikan penegasan lalu kepastian hukum, juga meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan juga Perlindungan Pelanggan OJK Friderica Widyasari Dewi di acara itu juga menjelaskan bahwa untuk menyokong pertumbuhan bidang keuangan syariah diperlukan kegiatan edukasi keuangan syariah yang masif terhadap masyarakat.
“Kita harus melakukan edukasi juga memperluas inklusi keuangan syariah sehingga muncul financial well-being dan juga memasyarakatkan sektor ekonomi juga keuangan syariah,” kata Friderica.
Dia mengumumkan untuk memacu sektor keuangan syariah, OJK sudah ada membentuk kelompok kerja literasi juga inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk meramu kegiatan pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan.
“Kita akan terus meramu acara untuk tingkatkan literasi inklusi keuangan supaya semakin meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah Indonesia,” kata dia.
: Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang tersebut Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV
Artikel ini disadur dari Bersiap Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, OJK: Peran Penting Pertumbuhan Ekonomi