Jakarta – Salah satu ketua umum partai urusan politik (parpol) ke Nusantara dilaporkan ke polisi melawan dugaan penganiayaan terhadap orang selebgram perempuan. Namun, laporan yang dimaksud segera dicabut dalam hari yang tersebut sebanding setelahnya keduanya setuju menyelesaikan kesulitan secara kekeluargaan.
Kepala Lingkup Hubungan Komunitas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan orang yang terluka berinisial AN melaporkan ARS ke kantornya pada 4 Oktober 2024. Pelaporan ini sesudah itu ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak, dan juga Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, awalnya merima laporan tanggal 4 Oktober berhadapan dengan dugaan penganiayaan biasa serta atau penganiayaan ringan 351 atau 352 KUHP,” kata Ade Ary pada waktu ditemui dalam Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Ade menuturkan penganiayaan yang dialami individu yang terjebak tergolong ringan. Korban akhirnya memilih mencabut laporannya setelahnya tahapan mediasi berlangsung. Pelapor juga bukan akan menuntut secara hukum pada bentuk apapun di dalam kemudian hari. “Terlapor berinisial ARS. Laporannya tanggal 4 Oktober, dicabut tanggal 4,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini sempat berubah menjadi sorotan masyarakat akibat mengumumkan nama salah satu ketua umum partai politik. Sebelumnya, beredar beberapa orang nama ketua umum partai besar yang mana dituding melakukan kekerasan ini. Namun, polisi mengonfirmasi bahwa yang dimaksud dilaporkan adalah ketua umum partai kecil.
Meski ARS merupakan tokoh politik, polisi menegaskan bahwa penyelesaian tindakan hukum ini tiada terkait dengan urusan politik. Adapun ARS merupakan Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda. Dia disebut-sebut sudah menganiaya selebgram Aprilliya Nabilla, yang digunakan belakangan viral.
Polisi menyatakan pencabutan laporan ini murni diwujudkan berhadapan dengan kesepakatan individu yang terjebak serta pelaku, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak ketiga.
Artikel ini disadur dari Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama