Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari hak-hak ini.

Karakter khusus media siber memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain seperti blog, forum, dan komentar pembaca.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Pengecualian:
  • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  • Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  • Media memberikan penjelasan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penjelasan ini dimuat pada bagian akhir berita dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  1. Media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
  3. Dalam registrasi, pengguna harus memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
  • Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
  • Tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
  1. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan ini.
  2. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan ini dan menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  3. Media siber yang memenuhi ketentuan ini tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan ini.
  4. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan.
  4. Jika suatu berita disebarluaskan media siber lain:
  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
  • Koreksi berita harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
  • Media yang tidak melakukan koreksi atas berita yang dikoreksi media siber pembuat berita bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi.
  1. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012

https://dewanpers.or.id