Jakarta – Pengacara terpidana pembunuhan persoalan hukum kopi sianida Otto Hasibuan mengungkapkan, mengapa kliennya Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Otto, ada dua alasan yang tersebut melatarbelakangi PK tersebut.
“Pertama, ada novum (bukti baru). Kedua, ada kekhilafan hakim di dalam di menangani perkara ini,” kata Otto untuk awak media pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Novum yang tersebut diajukan adalah sebuah flashdisk yang dimaksud berisi rekaman CCTV atau kamera pengawas di dalam tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP yang dimaksud dimaksud Otto adalah Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, DKI Jakarta Pusat.
Otto menuturkan ada bagian rekaman kamera pengawas di dalam Olivier ketika kejadian kematian Wayan Mirna Salihin yang hilang. “Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan juga tidaklah pernah diputar di di persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini berubah menjadi absurd.”
Kendati demikian, ia menyampaikan pihaknya beruntung sebab mendapatkan rekaman CCTV tersebut. “Kami diberikan bukti ini secara resmi lalu ini yang kemudian kami analisa,” tutur Otto.
“Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan dikarenakan kekeliruan hakim,” katanya. “Karena semata-mata pada perkara Jessica inilah beliau dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun, tanpa korbannya diautopsi.”
Menurut Otto, semua perkara pembunuhan di dalam Nusantara pasti membutuhkan autopsi. Ia pun memperlihatkan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Barat oleh Ferdy Sambo, dan juga persoalan hukum Vina Cirebon.
“Ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan ke lambungnya, 70 menit setelahnya meninggal ternyata hasilnya negatif sianida,” ujar Otto.
Tiga hari kemudian pasca Mirna diformalin lalu akan dikubur, lanjutnya, lambung orang yang terdampar kembali diperiksa. Hasilnya, ditemukan sianida 0,2 miligram. “Pertanyaannya, mungkinkah dari tiada menjadi ada, apalagi orangnya telah mati?”
Selain itu, Otto mengumumkan ada juga bukti jumlah agregat sisa kopi yang digunakan dicek Mabes Polri. Menurutnya, jumlah agregat sisa kopi yang mana dicek kepolisian tiada cocok.
“Kami ada hitung-hitungannya dan juga kami telah membeli gelas yang mana serupa dengan itu. Kami sanggup membuktikan itu nanti bahwa itu melebihi,” ujar Otto.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Menurut catatan Tempo, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin muncul pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, juga manusia temannya, Hanie Boon Juwita, dalam Kafe Olivier.
Jessica datang tambahan dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu serta memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan juga memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman yang dimaksud serta beberapa menit kemudian Mirna datang sama-sama Hani. Mirna yang digunakan meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi yang dimaksud tidak ada enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga beliau tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik pada mall yang dimaksud sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan juga membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tidak ada terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, dengan segera melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang akibat dianggap bukan wajar.
Tiga hari setelahnya kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti memohon izin terhadap ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah belaka diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya kemudian menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di dalam Gunung Gadung, Bogor.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat komposisi racun sianida pada tubuh Mirna. Kandungan yang dimaksud sebanding juga ditemukan pada cangkir kopi yang mana diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama tindakan hukum kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai terperiksa pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya dalam Hotel Neo, Mangga Dua, Ibukota Utara. Dia dituding sebagai penduduk yang dimaksud menaruh sianida di kopi Mirna.
Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara pada persoalan hukum ini. Upaya banding kemudian kasasi yang tersebut dijalankan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Ibukota menguatkan putusan PN DKI Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang mana diajukan Jessica.
Artikel ini disadur dari Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida