Jakarta – Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang digunakan terlibat di persoalan hukum gratifikasi.
“Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dalam ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 kompleks Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024, seperti yang tersebut disitir Antara.
Adapun Alexander Marwata dilaporkan terkait reuni dengan Eko ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah terjadi masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 lalu diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang tersebut telah terjadi diperiksa.
Pelaporan terhadap duta ketua KPK itu dibuat oleh Wadah Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a juga b pada Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Seharusnya tak perlu adanya hubungan komunikasi baik secara langsung maupun tak dengan segera antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Diskusi Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe pada keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 26 Februari 1967. Ia menempuh institusi belajar lebih tinggi D IV pada Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Ibukota lalu melanjutkan studi Sarjana Keilmuan Hukum di dalam Universitas Indonesia, yang mana diselesaikan pada tahun 1995.
Alexander berkarir ke Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP) selama 24 tahun hingga tahun 2011. Pada tahun 2010, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum lalu Hak Asasi Orang ke Kantor Wilayah Hukum lalu Hak Asasi Manusia Yogyakarta.
Pada tahun 2002, Alexander berubah menjadi Hakim Ad-Hoc ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ibukota ke Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. Ia terpilih berubah menjadi Wakil Ketua KPK pada periode 2015-2019 kemudian merupakan satu-satunya Komisioner KPK petahana yang dimaksud lolos hingga seleksi tahap akhir untuk jabatan sama periode 2019-2023. Alexander dilantik bersatu empat komisioner lainnya pada 20 Desember 2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pertama kali menyampaikan jumlah agregat nilai asetnya di mana lama berkarier di dalam Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) (1987-2011).
Namun, laporan yang ditampilkan pada platform elhkpn.kpk.go.id cuma tersedia pada saat dirinya menjabat Auditor Ahli Muda Pada Biro Hukum kemudian Hubungan Komunitas BPKP. Total kekayaannya ketika itu sebesar Rupiah 462 jt (Rp 462.500.000) per 31 Agustus 2006.
Selanjutnya, ia kembali menghasilkan laporan mengenai total hartanya sebesar Mata Uang Rupiah 770 jt (Rp 770.659.029) per 30 Juni 2011, pada waktu berubah menjadi Auditor Muda Deputi Investigasi BPKP. Alexander Marwata sesudah itu dipindahtugaskan bermetamorfosis menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat dengan kekayaan melonjak berubah jadi Mata Uang Rupiah 2,6 miliar (Rp 2.607.256.816) per 20 November 2015.
Selama lebih lanjut dari tujuh tahun bermetamorfosis menjadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata rutin menyampaikan LHKPN. Ia menghimpun kekayaan hingga mencapai Mata Uang Rupiah 10,6 miliar (Rp 10.624.837.939) per 31 Desember 2022.
MYESHA FATINA RACHMAN I MICHELLE GABRIELA I ANDIKA DWI I KPK.GO.ID I ANTARA I HENDRIK KHOIRUL MUHID
Artikel ini disadur dari Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto