Jakarta – eksekutif menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk ubin keramik impor jika Cina. Aturan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Sistem Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024, aturan ini sudah pernah diundangkan pada 14 Oktober 2024 dan juga akan mulai berlaku satu puluh hari berselang. Antidumping ini akan berlaku selama lima tahun.
Bendahara Negara mengeluarkan aturan antidumping ini pasca menerima hasil penyelidikan Komite Antidumping Negara Indonesia (KADI) yang tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Surat itu diterima Sekretariat Menteri Keuangan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Tertulis di beleid anyar itu, penyelidikan KADI telah terjadi membuktikan adanya dumping menghadapi impor barang ubin keramik selama Cina. Praktik dumping ini dinilai mengaibatkan kerugian bagi sektor pada negeri. “Ditemukan hubungan kausal antara dumping lalu kerugian yang digunakan dialami sektor di negeri,” bunyi huruf c bagian pertimbangan aturan itu.
Aturan ini menyatakan, antidumping dapat diberlakukan apabila biaya ekspor dari barang yang diimpor lebih banyak rendah dari nilai normalnya serta menyebabkan kerugian. Tercatat, ada 31 perusahaan juga perusahaan lainnya yang dikenakan pungutan itu.
Adapun besar bea masuk bervariasi dari Rupiah 13.446 hingga Rupiah 90.384 per meter persegi. Sedangkan perusahaan lainnya diwajibkan menghadapi bea masuk tambahan sebesar Rupiah 94.544.
Antidumping tidak satu-satunya pungutan yang dimaksud diberlakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan keramik dengan syarat Cina. Selain bea masuk tambahan ini, merekan diwajibkan membayar bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
BMAD merupakan kebijakan pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif. Meski direkomendasikan oleh KADI yang mana merupakan instansi dalam bawah Kementerian Perdagangan, kebijakan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dalam perumusannya, pengenaan BMAD melibatkan antara lain Kementerian Koordinator Area Perekonomian serta Kementerian Perindustrian.
Bea masuk tambahan ini pertama kali dimohonkan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesi (Asaki). KADI telah dilakukan memulai penyelidikan dugaan dumping sejak Maret 2023. Penyelidikan itu selesai pada Juli lalu. Menteri Perdagangan miliki waktu 45 hari sebelum menyampaikan rekomendasi ke Menteri Keunagan.
Piliihan Editor: Impor Baja Cina Melonjak 34 Persen, IISIA: Lonceng Kematian Industri Baja Nasional
Artikel ini disadur dari Sri Mulyani Tetapkan Antidumping Ubin Keramik Impor asal Cina