Coretax: Inovasi Sistem Administrasi Perpajakan Terbaru di Indonesia
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform canggih. Berikut adalah beberapa fitur baru dari Coretax yang akan diterapkan mulai Januari 2025:
Fitur-fitur Baru Coretax
Integrasi NIK dan NPWP Mulai Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Ini akan menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Penghapusan EFIN Dalam sistem Coretax, nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi digunakan. Perubahan kata sandi dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NPWP dan alamat email yang terdaftar.
Pelaporan SPT Tahunan yang Disederhanakan Formulir SPT Tahunan digabung menjadi satu format yang sama dan tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis SPT. Wajib pajak badan usaha juga dapat menikmati fitur pengisian otomatis menggunakan data faktur dan bukti potong pajak yang pernah dibuat.
Fitur Deposit Pajak Coretax menghadirkan fitur deposit pajak, yang memungkinkan pengisian saldo deposit untuk membayar tagihan-tagihan pajak di kemudian hari.
360-Degree Review Wajib pajak dapat melihat informasi perpajakan mereka secara menyeluruh melalui fitur 360-degree review, termasuk data transaksi, pembayaran pajak, dan status pelaporan secara real-time.
Otomatisasi dan Digitalisasi Coretax menawarkan fitur otomatisasi dalam pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak dapat mengisi SPT secara otomatis berdasarkan data yang telah terintegrasi dalam sistem.
Transparansi dan Akuntabilitas Coretax dilengkapi dengan teknologi analitik data yang memungkinkan pengawasan lebih akurat dan penegakan hukum yang lebih adil.
Dengan implementasi Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA : Biaya dan Pajak yang Ditanggung dalam Transaksi Jual Beli Rumah di Indonesia
Implementasi Coretax di Indonesia
Coretax di Indonesia telah dimulai pada awal tahun 2025. Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Namun, meskipun Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan teknis. Banyak wajib pajak melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan, sering terjadi error, dan sistem tidak selalu berjalan lancar. Beberapa pengguna di media sosial mengkritik Coretax karena masalah ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengakui masalah tersebut dan menyatakan bahwa perbaikan sedang terus dilakukan. Mereka juga mengajak wajib pajak untuk tetap berkomunikasi melalui konsultasi dan helpdesk DJP jika mengalami kendala.
Anggaran Pengembangan Coretax
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan biaya pengembangan aplikasi Coretax sekitar Rp 1,3 triliun. Anggaran ini mencakup seluruh proses pengadaan, integrasi, dan implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi ini. Selain itu, ada juga anggaran tambahan untuk tim pelaksana yang terdiri dari 169 pegawai khusus. Proyek ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem administrasi perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Pengembangan Coretax
Coretax di Indonesia dikembangkan oleh LG CNS Qualysoft Consortium, sebuah konsorsium yang terdiri dari LG CNS dari Korea Selatan dan Qualysoft. LG CNS adalah anak usaha dari LG Group, perusahaan terkemuka yang dikenal dengan produk elektronik, bahan kimia, dan telekomunikasi. Proses pengadaan dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan, dan hasilnya diumumkan pada Desember 2020.