Jakarta – Kuasa hukum dari 12 kreditur yang digunakan menagih ke empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie, Marx Andryan, menyatakan sudah menerima tawaran mengenai pembayaran utang sebesar Rupiah 8,79 triliun. Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi VIVA, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan juga PT Lativi Mediakarya (tvOne).
“Sudah disampaikan, tapi masih tahap negosiasi,” kata Marx pada waktu dihubungi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Marx menyampaikan tawaran dari VIVA ialah membayar keseluruhan utang dengan tiga termin dengan batas waktu tertentu. Namun, semua tawaran itu belum ada yang dimaksud disepakati oleh keduanya.
“Dibagi tiga termin. Tapi masih belum clear,” kata dia.
Dalam keterbukaan informasi di dalam laman Bursa Efek Negara Indonesia (BEI) VIVA mengatakan perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap serta konversi utang berubah menjadi ekuitas atau debt to equity swap.
“Dapat Perseroan komunikasikan bahwa penyusunan dan juga langkah-langkah negosiasi skema penyelesaian kewajiban di rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan pada waktu ini,” kata VIVA, diambil pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyampaikan skema kewajiban dengan konversi utang bermetamorfosis menjadi ekuitas besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang digunakan diakui dan juga terverifikasi pada PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran atau persentase yang disebutkan dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga DKI Jakarta Pusat sudah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan yang dimaksud selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2024. Selama rentang waktu tersebut, Majalah Tempo edisi 6 Oktober 2024 mengumumkan ada berubah-ubah upaya VIVA untuk menghadapi PKPU Ini.
Pada April 2024, VIVA menggugat 12 kreditor asing yang tersebut memberi pinjaman sindikasi. VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen sarana 12 kreditor juga BPC Lux 2 Sarl. Selain itu, VIVA menyertakan anak perusahaannya, yaitu Intermedia Capital atau MDIA, sebagai tergugat sama-sama PT Sinartama Gunita lalu PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat sudah pernah melakukan perbutan bertarung dengan hukum.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 September 2024, Direktur VIVA Neil Tobing berharap proses PKPU berjalan secara transparan sesuai dengan aturan. “Termasuk dikembalikannya saham MDIA ke account efek pada kustodian bank VIVA,” katanya. Ia menyatakan bidang media pada waktu ini penuh tantangan. Meski begitu, Neil optimistis sektor ini mempunyai beraneka peluang perkembangan di dalam masa depan.
Menurut Neil, VIVA akan berfokus melanjutkan perubahan fundamental perusahaan di menghadapi tantangan persaingan media baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi Jaringan Internet yang dimaksud terus meningkat menggalakkan VIVA terus meningkatkan kekuatan perusahaan digitalnya yang ditargetkan dapat berubah menjadi sumber pemasukan utama ke samping usaha televisi melalui ANTV serta tvOne di dalam masa mendatang.
Artikel ini disadur dari Ditagih Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Milik Bakrie Disebut Tawarkan Pembayaran dalam 3 Termin