Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menanggapi masalah dana pensiun senilai Simbol Rupiah 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi. Kali ini penjelasan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono.
Ogi menyebutkan bahwa OJK tak lagi mengawasi seluruh kinerja PT Taspen sejak pemberlakuan Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Awalnya, kata Ogi, sebelum OJK berdiri pada tahun 2011, pengawasan terhadap PT Taspen dijalankan oleh Badan Pengawas Pasar Modal lalu Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke bawah Kementerian Keuangan. Hal itu mengacu pada Pasal 14 lalu 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Di di beleid itu, menurut Ogi, objek pengaturan dan juga pengawasannya satu di antaranya terhadap lembaga yang mana menyelenggarakan acara asuransi sosial. “Adapun pengawasan terbatas pada pengelolaan Inisiatif Tabungan Hari Tua (THT),” katanya.
Berikutnya, pasca OJK berdiri, kata Ogi, fungsi pengawasan perasuransian dengan lingkup yang tersebut mirip dilanjutkan. Hal itu sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 210/KMK.01/2013 tentang Pelaksanaan Tugas dan juga Fungsi Eks Bapepam-LK.
“Oleh dikarenakan itu, pengawasan PT Taspen (Persero) merupakan penerusan kegiatan. Sehingga OJK tidak ada melakukan pengawasan terhadap seluruh program, semata-mata melakukan pengawasan terhadap kegiatan THT,” ujar Ogi.
Selanjutnya, per Oktober 2014, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terbit. Dengan adanya UU itu, artinya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tak lagi berlaku.
Dengan adanya beleid baru itu, kata Ogi, maka OJK tak lagi mengawasi PT Taspen. Sebab, di dalam beleid terbaru itu, penyelenggaraan inisiatif asuransi sosial ditetapkan bukanlah lagi diantaranya di lingkup pengawasan OJK.
Kalaupun ada keterlibatan OJK pada waktu ini dengan PT Taspen ketika ini, menurut Ogi, semata-mata dikarenakan menyanggupi permintaan bantuan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada serangkaian pemilihan direksi kemudian majelis komisaris perusahaan pengelola dana pensiun pegawai negeri lalu pejabat negara tersebut.
“Saat ini, KBUMN mengajukan permohonan OJK membantu pada proses seleksi direksi serta badan komisaris PT Taspen (Persero) melalui mekanisme Fit and Proper Test (tapi bukan pengawasannya),” ucap Ogi.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan, persoalan PT Taspen berada ke ranah bidang pengawasan sektor lapangan usaha keuangan nonbank (IKNB) di OJK. Ia juga melakukan konfirmasi bahwa OJK sedang melakukan penguatan di semua aspek.
“Tentu kita sedang (melakukan) penguatan pada semua aspek, salah satunya asuransi,” kata Dian ketika ditemui usai acara peluncuran Roadmap Menguatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 ke Grand Hyatt, DKI Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Kasus dugaan korupsi PT Taspen (Persero) di pengelolaan penanaman modal senilai Mata Uang Rupiah 1 triliun sekarang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian negara di hal ini ditengarai mencapai beratus-ratus miliar rupiah.
KPK telah terjadi mencekal bekas Direktur Keuangan Taspen periode 2019-2020, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih serta Direktur Utama PT Insights Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, pada pertengahan Maret 2024 lalu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai dituduh sebulan kemudian. Tak cuma itu, beberapa jumlah petinggi Sinarmas Sekuritas sebagai broker juga diperiksa.
Adapun pemeriksaan KPK bermula pada waktu mengetahui investasi yang ditempatkan Taspen pada bentuk reksa dana senilai Rupiah 1 triliun pada Mei 2019 kemudian anjlok nilainya hampir 30 persen hingga tersisa Mata Uang Rupiah 703,74 miliar pada akhir Desember di tahun yang sama. Reksa dana itu bernama Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G 2. Barang yang dimaksud diresmikan oleh PT Insights Investment Management akhir Oktober 2018.
Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada auditnya pada 2022 juga menemukan pengelolaan portofolio pembangunan ekonomi Taspen dalam bentuk saham pada emiten berkapitalisasi lingkungan ekonomi kurang dari Simbol Rupiah 5 triliun. Akibatnya, timbul prospek kerugian Simbol Rupiah 762,82 miliar atau minus 64,19 persen dari biaya perolehan. Selain itu BPK juga menemukan penempatan pembangunan ekonomi PT Taspen dalam item dengan rating rendah yakni BBB- senilai Mata Uang Rupiah 100 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Organisasi PT Taspen, Henra, menuturkan, perseroan sudah ada menerapkan berubah-ubah langkah strategis. Fokusnya adalah pada pengelolaan risiko keuangan, tata kelola perusahaan yang mana baik, dan juga diversifikasi penanaman modal yang mana bijaksana.
Sejumlah upaya itu meliputi pengelolaan penanaman modal yang hati-hati kemudian terukur, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko untuk memonitor kemungkinan risiko pasar, mengantisipasi inovasi kegiatan ekonomi yang dimaksud bisa jadi mempengaruhi dana pensiun, juga menjaga ketersediaan likuiditas. Taspen juga terus berupaya melindungi cadangan dana yang mana memadai untuk melakukan konfirmasi pembayaran pensiun tepat waktu dan juga tidaklah terbentuk gagal bayar.
Khairul Anam dan Ghoida Rahmah berkontribusi di penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua