Jakarta, Indonesia – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI, sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menerima dukungan dari pemerintah untuk berkolaborasi dengan kreditur lainnya demi memastikan kelangsungan operasional Sritex.
Kolaborasi Strategis
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyatakan bahwa perusahaan akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pailit Sritex.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menilai keberlangsungan Sritex,” ungkap Royke dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).
Komitmen BNI
Royke menambahkan bahwa BNI berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lain, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.
“Kami menyadari bahwa Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” tutur Royke.
Keberlanjutan Sritex
Royke berharap bahwa melalui kolaborasi yang solid antara semua pihak, keberlanjutan usaha Sritex, serta industri tekstil secara keseluruhan, dapat terjaga. BNI juga telah menyiapkan tingkat pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko kredit yang dihadapi Sritex.
Putusan Pailit Sritex
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex diumumkan pada Rabu (18/12/2024).
Menurut informasi dari laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hamdi, Hakim Agung Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. Dengan demikian, status pailit Sritex kini final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Respon Sritex
Menanggapi keputusan tersebut, Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Kami mengambil langkah hukum ini untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bersama kami selama bertahun-tahun,” ungkap Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, Jumat (20/12/2024).
Iwan menjelaskan bahwa selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah berupaya keras mempertahankan operasional perusahaan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah.