Jakarta, Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan perlindungan hak-hak 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (SRILL) atau Sritex setelah adanya putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menghargai keputusan Mahkamah Agung dan juga menghormati rencana Sritex untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, pemerintah berharap agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tersebut.
“Presiden Prabowo selalu menekankan pentingnya menghindari PHK di perusahaan. Kami pun memiliki pandangan yang sama. Kami tidak ingin ada PHK. Komitmen kami adalah melindungi hak-hak pekerja,” ungkap Wamenaker dalam pernyataan resmi, Sabtu (21/12/2024).
Wamenaker menekankan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kesejahteraan pekerja yang terdampak oleh situasi ini.
Kami menyadari tantangan yang dihadapi oleh perusahaan, namun hal tersebut tidak seharusnya mengurangi tanggung jawab mereka terhadap karyawan. Hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon, upah yang belum dibayarkan, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi, tegasnya.
Sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendukung pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Program ini menawarkan manfaat seperti bantuan keuangan, akses ke pelatihan kerja, dan informasi mengenai lowongan pekerjaan.
“Program JKP dirancang untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial dan kesempatan untuk kembali bekerja,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan.