Regular-investor.com – Jakarta, Pajak merupakan komponen krusial dalam sistem ekonomi modern yang berfungsi membiayai berbagai kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Namun, konsep pajak telah ada sejak zaman kuno. Menurut Tax Foundation, pajak pertama kali diterapkan di Mesir Kuno sekitar tahun 3000–2500 SM. Pada masa itu, pajak dipungut dalam bentuk barang atau hasil pertanian seperti gandum dan hewan ternak.
Firaun, penguasa tertinggi, mengandalkan pemungut pajak untuk mengumpulkan kontribusi dari rakyat. Catatan administrasi pajak Mesir Kuno ditemukan dalam hieroglif pada papirus dan prasasti batu. Di Mesopotamia, pajak juga menjadi bagian integral kehidupan masyarakat. Bangsa Sumeria membayar pajak dalam bentuk hasil panen atau barang lainnya kepada pemerintah kota.
Pajak di Kekaisaran Romawi
Dalam Kekaisaran Romawi, pajak memiliki struktur lebih terorganisir. Salah satu jenis pajak terkenal adalah “tributum,” dikenakan kepada warga negara Romawi untuk mendukung operasional militer dan pemerintahan.
Kebijakan Pajak Awal di Indonesia
Sistem perpajakan di Indonesia memiliki sejarah panjang, dimulai dari era kerajaan hingga penjajahan Belanda. Pada awal abad ke-19, Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles memperkenalkan sistem pajak tanah, “landrent system,” di Jawa. Sistem ini mewajibkan petani membayar pajak berdasarkan luas lahan yang mereka kelola.
Selanjutnya, pada masa tanam paksa (cultuurstelsel) yang diterapkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830, pajak dikenakan dalam bentuk kewajiban menyerahkan sebagian hasil panen kepada pemerintah kolonial. Kebijakan ini menyebabkan penderitaan signifikan bagi masyarakat akibat eksploitasi berlebihan.
Evolusi Pajak di Indonesia Pasca Kemerdekaan
Setelah penghapusan sistem tanam paksa, pemerintah kolonial mulai memperkenalkan sistem pajak lebih modern, termasuk pajak penghasilan. Pada awal abad ke-20, pajak dipungut dari individu dan perusahaan dengan cara lebih terstruktur, meskipun masih disesuaikan dengan kepentingan kolonial.
Setelah Indonesia meraih kemerdekaan pada tahun 1945, sistem perpajakan dikembangkan untuk mendukung pembangunan nasional. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, dengan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperkenalkan.
Pada tahun 1983, Indonesia melaksanakan reformasi besar dalam sistem perpajakan dengan memperkenalkan undang-undang perpajakan modern yang masih berlaku hingga saat ini.