Regular-investor.com – Sebanyak delapan emiten akan resmi dihapus dari daftar pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau mengalami delisting pada 21 Juli 2025 karena status pailit.
Keputusan ini diambil berdasarkan pengumuman dari Bursa Efek Indonesia mengenai Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dengan nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024.
“Bursa telah memutuskan untuk menghapus pencatatan efek (delisting) bagi perusahaan tercatat yang dalam status pailit, yang akan berlaku efektif pada 21 Juli 2025,” demikian bunyi pengumuman Bursa yang dirilis pada Kamis malam (19/12/2024).
Delapan emiten yang akan dikeluarkan dari pencatatan adalah:
- PT Nipress Tbk (NIPS).
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
BEI menegaskan bahwa emiten yang telah ditetapkan untuk delisting tetap memiliki tanggung jawab sebagai perusahaan tercatat hingga delisting efektif pada 12 Juli 2024.
“Berdasarkan keputusan ini, penghapusan pencatatan Efek Perseroan tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa,” demikian pernyataan dari Bursa.
Pemberitahuan mengenai keputusan delisting (final) dan imbauan buyback kepada Perseroan akan disampaikan kepada pihak OJK pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya, batas waktu untuk penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback dan pelaksanaan buyback oleh Perseroan dimulai pada 18 Januari 2025. Masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan akan berlangsung dari 20 Januari hingga 18 Juli 2025.