Regular-investor.com – PT Indofarma Tbk (INAF) baru saja menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda utama mengajukan izin kepada pemegang saham untuk menjual 50 persen dari aset yang dimiliki oleh Perseroan. Langkah ini diambil terkait dengan status gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditur untuk memenuhi ketentuan dalam keputusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat, yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui manajemen untuk melaksanakan penjualan aset sesuai dengan usulan sebelum RUPSLB. “Hasil dari penjualan ini akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban dan utang terkait biaya resesi, modal kerja, serta pembayaran kepada kreditur,” jelas Direktur Utama INAF, Yeli Andriani, dalam Paparan Publik (Public Expose/PE) yang diadakan setelah RUPSLB di Jakarta.
Aset yang akan dijual meliputi 18 SHGT yang tersebar di 10 lokasi dan aset jaminan non-produksi di Jakarta. Yeli menegaskan bahwa meskipun 50 persen aset akan dijual, ini tidak akan mempengaruhi operasional dan kinerja INAF secara keseluruhan. “Aset-aset ini tidak akan berdampak pada operasional Indofarma karena terdiri dari tanah kosong, kantor cabang yang sudah ditutup, dan rumah-rumah akibat wanprestasi debitur,” tambah Yeli.
Rencana Penjualan dan Kewajiban INAF
Salah satu aset yang akan dijual adalah Kantor Pemasaran di Jl. Tambak, Matraman, Jakarta Timur. Meskipun terjual, Perseroan tetap memiliki aset yang memadai di Cibitung. “Kami dapat beradaptasi dengan situasi ini karena saat ini semua pekerjaan dapat dilakukan secara remote, termasuk kinerja pemasaran,” ujar Yeli.
INAF sebelumnya menghadapi gugatan pailit dari PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi. Pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PKPU Perseroan berakhir dengan disahkannya Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. INAF setuju melunasi kewajiban kepada SEI sebesar Rp17,144 miliar dan kepada TWA sebesar Rp19,838 miliar.
Namun, pada 29 Agustus 2024, INAF menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga tentang upaya kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi sebagai kreditur terverifikasi dalam proses PKPU.